JAKARTA, KOMPAS.com - Tidak dikabulkannya permohonan GKR Hemas oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta terkait pembatalan pelantikan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) versi Oesman Sapta Odang (OSO), menjadi angin segar bagi kubu OSO.
Wakil Ketua DPD versi OSO, Nono Sampono mengatakan, putusan PTUN sudah sesuai dengan yang diharapkan oleh mereka.
"Kita saksikan bersama inilah wajah peradilan saat ini, dan kita sangat menghormati," kata Nono kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (8/6/2017).
Nono berharap, semua pihak bisa menghargai putusan PTUN tersebut.
"Kita harapan semua pihak yang masih menuntut proses hukum itu juga menghormati putusan, dan ini saya kira sudah final," imbuh Nono.
(Baca: PTUN Tolak Permohonan Hemas Terkait Pembatalan Pemanduan Sumpah DPD )
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PTUN Ujang Abdullah mengatakan, putusan ini bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, berdasarkan kaidah hukum yang digariskan Putusan MA Nomor 175PK/TUN/2016, masih ada kesempatan kepada pihak yang tidak sependapat untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
"Namun apabila sependapat bisa melakukan forum lain sebagaimana disebutkan dalam putusan pengadilan," imbuh dia.
Sementara itu, kuasa hukum GKR Hemas, Irmanputra Sidin belum tahu apakah pihak kliennya akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Menurut Irmanputra, perkara keabsahan pimpinan DPD ini bukanlah persoalan kliennya pribadi.
(Baca: DPD dinilai Tak Berbeda dengan LSM)
"Ini persoalan seluruh warga negara akan masa depan putusan pengadilan dan Mahkamah Agung," kata dia.
PTUN telah memutuskan tidak menerima permohonan GKR Hemas soal pembatalan pemanduan sumpah pimpinan DPD oleh Wakil Ketua MA. Dengan berbagai pertimbangan termasuk pendapat dari saksi ahli, PTUN berkesimpulan pemanduan sumpah yang dilakukan Wakil Ketua MA tidak termasuk aktivitas penyelenggaraan fungsi MA.
Kegiatan tersebut hanyalah seremonial ketatanegaraan. Sehingga tidak bisa menjadi objek sengketa di PTUN. Dengan demikian syarat permohonan/fiktif menjadi positif tidak terpenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.