Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPD dinilai Tak Berbeda dengan LSM

Kompas.com - 27/05/2017, 17:06 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dinilai tak berbeda dengan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Sebab, hingga kini DPD hanya berfungsi sebagai pengusul sebuah undang-undang, bukan membuat UU layaknya Dewan Perwakilan Rakyat.

"Saya berpendapat memang dari dari dulu ini LSM sebenarnya," kata ahli hukum Ahmad Rivai dalam sebuah diskusi di Jakarta, Sabtu (27/5/2017).

(Baca: Rebutan Kursi Pimpinan DPD Sudah Terjadi Sejak 2009)

Rivai mengatakan, DPD baru bisa dikatakan berbeda dengan LSM jika ada perubahan fungsi. Ia menilai, DPD yang berfungsi mewakili daerah seharusnya tidak hanya mengusulkan, tetapi bisa membuat Undang-undang.

Oleh karena itu, ia mengusulkan Pasal 22 huruf d UUD 1945 yang mengatur fungsi, tugas dan wewenang DPD untuk diamandemen. 

"Justru disini lah kemajuan yang harus dicapai DPD," ujar dia.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua DPD Laode Ida juga menyampaikan hal serupa.

Laode mengibaratkan DPD layaknya Non-Governmental Organization (NGO).

(Baca: "DPR Melihat DPD sebagai Saingan")

Sebab, setiap anggota harus memperjuangkan kepentingan daerah dengan kewenangan yang terbatas.

"Jadi figur harus tampil perjuangkan kepentingan daerah, tidak boleh hanya diam. DPD itu seperti NGO pelat merah lah," ucap Laode.

Kompas TV Dualisme Kepemimpinan DPD Belum Berakhir
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com