Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Usul Pelibatan TNI terkait Terorisme Diatur UU Khusus

Kompas.com - 02/06/2017, 14:15 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti mengatakan, pelibatan TNI untuk membantu Polri dalam penanganan kasus terorisme perlu dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang.

Menurut dia, perbantuan itu tidak cukup hanya diatur satu poin dalam revisi Undang-Undang pemberantasan terorisme.

"Kalau tidak ada perppu atau undang-undang perbantuan tugas, maka apa yang dilakukan TNI bisa dibilang ilegal," ujar Poengky di kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

(Baca: Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU)

Selama ini, TNI dilibatkan dalam sejumlah operasi Polri. Salah satunya yakni dalam Operasi Tinombala yang bertugas memburu kelompok Santoso di Poso.

Saat ditanya apakah pelibatan tersebut ilegal, Poengky tak membantahnya. Oleh karena itu, ke depan, harus ada aturan jelas yang mengatur soal perbantuan itu agar tak menyalahi undang-undang.

"Jangan ulangi kesalahan berulang. Kalau dalam undang-undang, Tap MPR, memandatkan harus ada undang-undang perbantuan," kata Poengky.

Dalam Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 tentang peran TNI dan Polri, disebutkan bahwa TNI memberikan bantuan kepada Polri dalam rangka tugas keamanan atas permintaan yang diatur dalam undang-undang.

Meski TNI dilibatkan, leading sector penanganan kasus terorisme tetap pada Polri.

"Sesuai UUD kita yang tanggungjawab jaga keamanan negara adalah polisi. Kalau teroris kan masuk kategori tindak pidana dan keamanan negara," kata Poengky.

Oleh karena itu, menurut Poengky, sebaiknya pemerintah terlebih dulu menggodok undang-undang perbantuan tugas TNI untuk Polri ketimbang mematangkan revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.

(Baca: Fadli Zon: Pelibatan TNI Berantas Terorisme Masuk Akal)

"Undang-undang perbantuan tugas harus dibuat lebih dulu kalau mau TNI dilibatkan," kata Poengky.

Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme. Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo.

Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko Polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Caleg Tidak Siap Ikuti Sidang Daring, Hakim MK: Suara Putus-putus, Jadi Lapar...

Nasional
Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Anies-Muhaimin Kunjungi Aceh Usai Pilpres, Ingin Ucapkan Terima Kasih ke Warga

Nasional
Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Bareskrim Polri Yakin Penetapan Panji Gumilang sebagai Tersangka TPPU Sah Menurut Hukum

Nasional
Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Polisi Lengkapi Kekurangan Berkas Perkara TPPU Panji Gumilang

Nasional
Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi Kumpulkan Menteri Bahas Pengungsi Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Bersama TNI AL, Polisi, dan Basarnas, Bea Cukai Bantu Evakuasi Korban Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Prabowo Ingin Berkumpul Rutin Bersama Para Mantan Presiden, Bahas Masalah Bangsa

Nasional
Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Hanura Sebut Suaranya di Manokwari Dipindah ke PSI, Berdampak ke Perolehan Kursi DPRD

Nasional
Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Gugat Hasil Pileg, Pengacara Gerindra Malah Keliru Minta MK Batalkan Permohonan

Nasional
Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Resmikan Warung NKRI Digital, BNPT Ingatkan Semua Pihak Ciptakan Kemandirian Mitra Deradikalisasi

Nasional
Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Klaim Ada Perpindahan Suara ke PKB, PKN, dan Garuda, PPP Minta PSU di Papua Pegunungan

Nasional
Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Berkaca Kasus Brigadir RAT, Kompolnas Minta Polri Evaluasi Penugasan Tak Sesuai Prosedur

Nasional
Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Hakim MK Singgung Timnas di Sidang Pileg: Kalau Semangat kayak Gini, Kita Enggak Kalah 2-1

Nasional
Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Caleg PDI-P Hadiri Sidang Sengketa Pileg secara Daring karena Bandara Sam Ratulangi Ditutup

Nasional
Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Ketum PGI: 17 Kali Jokowi ke Papua, tapi Hanya Bertemu Pihak Pro Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com