Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas Setuju TNI Ikut Tangani Terorisme, asal Tak Langgar UU

Kompas.com - 02/06/2017, 12:51 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan, TNI bisa diperbantukan oleh Polri dalam penanganan kasus terorisme.

Ia mengakui, ada sejumlah kondisi di mana Polri tidak bisa menangani sendiri teror yang melanda Tanah Air.

"Kompolnas mendukung pelibatan TNI ini, tapi jangan sampai melanggar konstitusi, Undang-Undang Dasar 1945, dan Ketetapan MPR," ujar Bekto, di Kantor Kompolnas, Jakarta, Jumat (2/6/2017).

Kewenangan TNI lebih pada menjaga pertahanan keamanan negara. Misalnya, kata Bekto, dalam kasus pembajakan anak buah kapal oleh kelompok bersenjata di wilayah perbatasan, maka diperlukan keterlibatan TNI untuk menanganinya.

Polri tidak memiliki kewenangan masalah pengamanan perbatasan.

Kasus lain yang baru saja terjadi yakni serangan kelompok militan Maute di Kota Marawi, Filipina Selatan.

Daerah tersebut berbatasan dengan Indonesia.

"Seandainya terjadi di Indonesia, direbut, diumumkan daulah ISIS, polisi tentu tidak bisa. Itu perlu TNI," kata Bekto.

Baca: Direktur Imparsial: Pelibatan TNI Terkait Terorisme Harus Penuhi 3 Syarat

Akan tetapi, ia kembali mengingatkan, keterlibatan TNI harus berlandaskan undang-undang.

UUU yang dimaksud adalah Pasal 30 UUD 1945 dan Tap MPR Nomor VI Tahun 2002 yang menyatakan bahwa Polri dan TNI terpisah secara kelembagaan sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing.

Dengan fungsi dan peran yang berbeda, maka diperlukan aturan khusus yang mengatur soal perbantuan tugas tersebut.

"Sampai saat ini undang-undang tersebut belum dibuat. Kalau tidak, akan bertentangan dengan aturan yang ada," kata Bekto.

"Jangan sampai pemerintah melawan aturan yang lebih tinggi yang sudah ada. Harus konstitusional," lanjut dia.

Pelibatan TNI dalam penanganan masalah terorisme diusulkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Anti Terorisme.

Baca: Anggota Komisi I: Pelibatan Militer Terkait Terorisme Cukup Diatur UU TNI

Usulan itu disampaikan Presiden Joko Widodo. Presiden ingin unsur TNI dapat terlibat dalam praktik antiterorisme.

"Berikan kewenangan kepada TNI untuk masuk di dalam RUU ini. Tentu saja dengan alasan-alasan yang saya kira dari Menko polhukam sudah mempersiapkan," ujar Jokowi.

Kompas TV Pro Kontra Pelibatan TNI Berantasan Terorisme (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 17 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Putusan MK Diketok 2011, Kenapa DPR Baru Revisi UU Kementerian Negara Sekarang?

Nasional
Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Indikator Politik: 90,4 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran Tahun Ini

Nasional
Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Di Sidang Tol MBZ, Pejabat Waskita Mengaku Bikin Proyek Fiktif untuk Penuhi Permintaan BPK Rp 10 Miliar

Nasional
Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Tiba-tiba Hampiri Jokowi, ASN di Konawe Adukan Soal Gaji yang Ditahan Selama 6 Tahun

Nasional
TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

TKN Sebut Jokowi Tak Perlu Jadi Dewan Pertimbangan Agung: Beliau Akan Beri Nasihat Kapan pun Prabowo Minta

Nasional
ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

ASN yang Tiba-Tiba Hampiri Jokowi di Konawe Ingin Mengadu Soal Status Kepegawaian

Nasional
Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Khofifah Sebut Jokowi Minta Forum Rektor Bahas Percepatan Indonesia Emas 2045

Nasional
Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Presiden Jokowi Serahkan Bantuan Pangan bagi Masyarakat di Kolaka Utara

Nasional
Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Ditanya Bakal Ikut Seleksi Capim KPK, Nawawi: Dijawab Enggak Ya?

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Soal Revisi UU MK, Pengamat: Rapat Diam-diam adalah Siasat DPR Mengecoh Publik

Nasional
Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Pertamina Gandeng JCCP untuk Hadapi Tantangan Transisi Energi

Nasional
Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Imbas Kecelakaan di Subang, Muhadjir: Jangan Menyewa Bus Kecuali Betul-betul Bisa Dipercaya

Nasional
Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Antisipasi Rumor, Fahira Idris Minta Penyelenggara dan Legislator Klarifikasi Penerapan KRIS secara Komprehensif

Nasional
Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Kenaikan Beras Tak Setinggi Negara Lain, Jokowi: Patut Disyukuri Lho...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com