Alfian juga ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran ujaran kebencian di Polda Metro Jaya.
Ia dilaporkan ke oleh warga bernama Pardamean karena menyebut 85 persen anggota PDI-P adalah kader Partai Komunis Indonesia (PKI).
Selain itu, ia juga pernah menyebut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki merupakan kader PKI.
Menurut Alfian, gedung Kantor Staf Kepresiden yang terletak di Gedung Binagraha, Kompleks Istana Presiden, sering dijadikan tempat rapat PKI oleh Teten dan kawan-kawannya.
Sebelumnya, Alfian mengaku punya bukti atas tuduhannya tersebut. Ia siap membuktikannya di depan penyidik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.