JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor Univestitas Muhammadiyah Prof. Dr Hamka (UHAMKA), Suyatno mengatakan, Alfian Tanjung sudah tak lagi menjadi dosen di kampusnya dalam satu tahun terakhir.
Alfian merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah, pencemaran nama baik, dan menyebarkan konten negatif di media sosial dengan mengungkit Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam ceramahnya.
"Sudah setahun lalu tidak lagi jadi dosen," ujar Suyatno kepada Kompas.com, Rabu (31/5/2017).
Ia mengatakan, Alfian tak menjadi dosen lagi karena ada peraturan baru tahun 2015 yang menyatakan syarat pendidikan dosen minimal S-2.
Sementara itu, pendidikan terakhir Alfian masih S-1.
Dengan demikian, Alfian secara otomatis dikeluarkan. Selama masih menjadi dosen, Alfian mengajar di Fakultas Ilmu Pendidikan Uhamka.
Baca: Ceramah Tentang PKI, Alfian Tanjung Ditahan Polisi
Sebelum menjadi dosen, ia menempuh pendidikan di kampus tersebut saat Uhamka masih bernama Institut Keguruan dan Pendidikan (IKIP).
Sebelum diberhentikan dari status dosen, Alfian sempat melanjutkan pendidikan S-2 di Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
"Dia daftar di UNJ waktu itu kuliahnya. Tapi tidak selesai karena banyak kegiatan aktivisnya," kata Suyatno.
Mengeni kasus hukum yang menjerat Alfian, Suyatno menyerahkan seluruhnya pada pihak berwajib.
"Karena kampus tidak ada kaitannya. Itu aktivitas sendiri sebagai pendakwah," kata Suyatno.
Alfian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI.
Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.
Baca: Kabareskrim: Alfian Tanjung Harus Buktikan Tuduhannya di Pengadilan