JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Nono Sampono meminta agar penambahan Pimpinan DPD menjadi lima kursi tak dikaitkan dengan rekonsiliasi antara Pimpinan DPD yang baru dan lama.
Pimpinan DPD yang lama yakni GKR Hemas dan Farouk Muhammad belum menerima kepemimpinan Oesman Sapta Odang selaku Ketua DPD, serta Nono Sampono dan Darmayanti Lubis.
"Kalau memang penambahan, itu sebuah kebutuhan yakni dalam rangka penguatan peran dan fungsi kelembagaan, itu saya setuju, sangat setuju. Tetapi jangan dikaitkan dengan rekonsiliasi, saya menolak malah kalau bicara rekonsiliasi," ujar Nono di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/5/2017).
Ia menegaskan tak ada kaitan antara penambahan kursi Pimpinan DPD dengan rekonsiliasi kepemimpinan DPD yang lama dan baru. Nono melanjutkan, kebutuhan Pimpinan DPD sudah dibicarakan sebelum adanya usulan Revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
(Baca: Badan Legislasi DPR: Penambahan Jumlah Pimpinan DPD untuk Rekonsiliasi)
"Saya kira itu sepanjang tidak melewati kuota tak masalah. Kan di MPR tidak boleh melewati 1/3 atau 30 persen dari anggota DPR. Karena ini memang sudah diatur seperti itu. Ini kembali ke kebutuhan," lanjut dia.
Sebelumnya muncul usulan baru dalam pembahasan Revisi Undang-undang MD3 yakni penambahan Pimpinan DPR menjadi 7, Pimpinan MPR menjadi 11, dan Pimpinan DPD menjadi 5.
Ketua Badan Legislasi sekaligus Ketua Panitia Kerja Revisi Undang-undang MD3, Supratman Andi Agtas, mengatakan usulan yang paling bisa diakomodasi ialah penambahan Pimpinan DPD menjadi 5 sebab hal itu terkait rekonsiliasi di internal DPD.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.