Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Politisi Golkar Minta KPK Tak Ragu Usut Novanto Terkait Kasus E-KTP

Kompas.com - 24/05/2017, 11:02 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemberantasan Korupsi tidak ragu dan main-main dalam mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum Golkar Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Pesan ini disampaikan Doli saat menyambangi KPK pada Selasa (23/5/2017) kemarin.

Awalnya, Doli yang datang bersama Gerakan Muda Partai Golkar (GMPG), Jaringan Masyarakat Anti Korupsi (JAMAK) dan Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) hendak bertemu langsung dengan pimpinan KPK.

(baca: Akbar Tanjung Sebut Elektabilitas Golkar Turun Sejak Setya Novanto Jadi Ketum)

Namun, karena ada kesibukan, mereka diterima Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Doli mengatakan, pesan utama yang disampaikan ke KPK adalah dukungan untuk melawan hak angket yang tengah digulirkan oleh DPR saat ini.

Pesan dukungan ini sekaligus juga mendesak DPR untuk tidak melanjutkan hak angket terhadap KPK.

"Karena selain sudah tidak memenuhi syarat dukungan sesuai Tatib DPR, juga secara luas dapat mengarah kepada bentuk pelemahan KPK," kata Doli kepada Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

(baca: Golkar Jadi Tak Solid Sejak Novanto Terlibat Korupsi E-KTP)

Secara spesifik, lanjut Doli, pihaknya juga bicara terkait internal Partai Golkar dan dugaan keterlibatan Setya Novanto dalam kasus korupsi e-KTP.

"Kehadiran kami di KPK menunjukkan bahwa sesungguhnya warga Golkar pun tidak suka dengan praktik korupsi, dan masih banyak tokoh, senior, pimpinan, kader yang antikorupsi di Partai Golkar," ucap Doli.

"Dengan itu kami pun mendorong agar KPK tidak ragu dan tidak pula main-main, apalagi memasukkan unsur politik dalam menyelesaikan kasus korupsi yang melibatkan kader atau pimpinan Golkar, sekalipun itu adalah Setya Novanto," tambahnya.

(baca: Dalam BAP, Saksi Sebut Andi Narogong dan Novanto Pengatur Proyek E-KTP

Doli mengatakan, kader Golkar pasti merasa sedih bila pimpinannya terlibat korupsi. Namun, kader Golkad akan lebih sedih lagi apabila keterlibatan pimpinannya secara hukum sudah tidak terelakkan, tetapi kemudian bebas karena intervensi politik atau kekuasaan.

"Itu artinya sama dengan membiarkan Indonesia terus terbebani dan hancur dengan korupsi," ucap Doli.

Berdasarkan fakta persidangan, Setya Novanto disebut terlibat dalam kasus e-KTP. KPK masih memperkuat bukti-bukti untuk memastikan keterlibatan Novanto.

KPK akan terus membandingkan keterangan para saksi yang diperiksa dan fakta-fakta yang muncul dalam persidangan dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto.

Adapun Novanto sudah berkali-kali membantah terlibat kasus e-KTP.

Kompas TV Direktur Utama PT Murakabi Sejahtera, yang juga keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi, menjalani pemeriksaan KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com