Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Gugatan Miryam, Ini Pertimbangan Hakim

Kompas.com - 23/05/2017, 12:22 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim tunggal pada sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Asiadi Sembiring, menolak gugatan mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim membeberkan sejumlah pertimbangan dalam putusannya tersebut. 

Pertimbangan pertama, hakim berpendapat bahwa Bab III Tentang Tindak Pidana Lain yang Berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi, pada UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 masih merupakan kewenangan KPK.

Sehingga menurut hakim, KPK berwenang menggunakan Pasal 22 UU Tipikor yang ada pada Bab III.

Hal ini, lanjut Hakim Asiadi, sesuai dengan Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, yang menyatakan bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam UU 31 tahun 1999 UU Tipikor.

(Baca: Selasa Hari Ini, Hakim Bacakan Vonis Praperadilan Miryam S Haryani)

Pasal 22 UU Tipikor inilah yang digunakan KPK untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka.

"Oleh karena Pasal 22 masuk tindak pindana korupsi, termohon (KPK) miliki kewenangan melakukan penyidikan (Miryam)," kata Asiadi.

Hakim juga dalam pertimbangannya, tidak sependapat dengan dalil pihak Miryam, bahwa soal pemberian keterangan tidak benar masuk dalam Pasal 174 KUHAP, buka Pasal 22 UU Tipikor.

Menurut Hakim, KPK justru dapat langsung melakukan penyidikan. "Sehingga tuntutan pemohon (Miryam) harus ditolak," ujar Asiadi.

Soal alat bukti yang di dalam dalil pihak Miryam hanya terdapat satu alat bukti, hakim juga tidak sependapat.

Bukti yang diajukan KPK berupa surat dan video rekaman pemeriksaan saksi menurut Asiadi telah memenuhi dua bukti permulaan yang cukup untuk melakukan penyidikan dan penetapan tersangka.

Surat perintah penyidikan (sprindik) KPK nomor Sprin.Dik-28/01/04/2017 juga dinyatakan sudah sesuai prosedur, karena KPK dalam menetapkan tersangka sudah dengan dua alat bukti.

"Maka alasan-alasan pemohon sebelumnya tidak berdasar dan harus ditolak," ujar Hakim Asiadi.

Sebelumnya, Hakim Asiadi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Miryam terhadap KPK.

Halaman:


Terkini Lainnya

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

SYL Diduga Minta Uang ke Para Pegawai Kementan untuk Bayar THR Sopir hingga ART

Nasional
Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Delegasi DPR RI Kunjungi Swedia Terkait Program Makan Siang Gratis

Nasional
Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Hari Ke-11 Penerbangan Haji Indonesia, 7.2481 Jemaah Tiba di Madinah, 8 Wafat

Nasional
Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Ketua KPU Protes Aduan Asusila Jadi Konsumsi Publik, Ungkit Konsekuensi Hukum

Nasional
Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Sindir Bobby, PDI-P: Ada yang Gabung Partai karena Idealisme, Ada karena Kepentingan Praktis Kekuasaan

Nasional
Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik 'Cicak Vs Buaya Jilid 2'

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Ajukan PK Lagi, Kilas Balik "Cicak Vs Buaya Jilid 2"

Nasional
JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

JK Singgung IKN, Proyek Tiba-tiba yang Tak Ada di Janji Kampanye Jokowi

Nasional
Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Soal Peluang Ahok Maju Pilkada DKI atau Sumut, Sekjen PDI-P: Belum Dibahas, tetapi Kepemimpinannya Diakui

Nasional
Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Dukung Jokowi Gabung Parpol, Projo: Terlalu Muda untuk Pensiun ...

Nasional
PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

PT Telkom Sebut Dugaan Korupsi yang Diusut KPK Berawal dari Audit Internal Perusahaan

Nasional
Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Solusi Wapres Atasi Kuliah Mahal: Ditanggung Pemerintah, Mahasiswa dan Kampus

Nasional
Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Ketua KPU Bantah Dugaan Asusila dengan Anggota PPLN

Nasional
Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Soal Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, Sekjen PDI-P: DPP Dengarkan Harapan Rakyat

Nasional
DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

DPR Pastikan Hasil Pertemuan Parlemen di WWF Ke-10 Akan Disampaikan ke IPU

Nasional
Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Komisi II Pertimbangkan Bentuk Panja untuk Evaluasi Gaya Hidup dan Dugaan Asusila di KPU

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com