"Saat ini ada dua anggota DPD Muhammad Asri Anas dan Nurmawati Dewi Bantilan yang sudah melaporkan Sudarsono Hardjosoekarto ini ke Komisi Aparatur Sipil Negara pada 5 Mei. Jadi harapan saya, memang ini bisa berjalan cepat," pungkas Hemas.
Sudarsono sebelumnya membantah dirinya ikut berpolitik dalam penetuan kebijakan pemberian dana reses bagi anggota DPD.
(baca: Soal Pembekuan Dana Reses Anggota, Sekjen DPD Bantah Berpolitik)
Dalam surat pernyataan tertanggal 8 Mei 2017 oleh Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dijelaskan bahwa hak keuangan anggota baru dapat diambil jika anggota DPD RI menghadiri sidang paripurna dan kegiatan alat kelengkapan DPD yang dikoordinasikan di bawah kepemimpinan pimpinan DPD yang dilantik pada 4 April 2017.
Mereka kemudian harus menandatangani surat pernyataan serta menyampaikan laporan reses.
"Enggak (berpolitik). Kan Sekjen hanya melaksanakan keputusan rapat paripurna. Politik wilayah anggota," ujar Sudarsono saat ditemui di Pulau Dua Resto, Senayan, Jakarta, Jumat (12/5/2017).
"Saya bersama jajaran hanya menindaklanjuti keputusan politik yang diputuskan di Paripurna," sambungnya.
Ia menyampaikan, hingga saat ini sejumlah 104 dari total 130 anggota telah menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sedangkan 26 lainnya belum menandatangani dengan berbagai alasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.