Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rencana Pembubaran HTI Lewat Perppu Harus Dikaji Mendalam

Kompas.com - 17/05/2017, 14:52 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar komunikasi Politik Universitas Indonesia Effendi Gazali berpendapat bahwa langkah pemerintah mempercepat pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) harus didasarkan pada aspirasi publik.

"Bisa saja dalam konteks situasional kemudian orang mengatakan ini mendesak dan membahayakan negara, diambil keputusan tertentu. Nah itu nanti tergantung apakah pembubaran itu mendesak dan memang dirasakan oleh seluruh masyarakat," ujar Effendi saat ditemui di gedung KPK, Rabu (17/5/2017).

Effendi menjelaskan, tidak dipungkiri langkah pemerintah tersebut akan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.

(Baca: Pemerintah Harus Pastikan Pembubaran HTI Taat Prosedur)

Pemerintah, menurut dia, harus bisa mendasarkan langkah pembubaran HTI melalui Perppu pada satu pertimbangan: Lebih banyak mana masyarakat yang mendukung atau menolak.

"Itu harus dikembalikan apakah itu didasarkan pada sebuah perasaan nasional bahwa semua orang merasa itu urgen dan mendesak tapi kalau ada perlawanan, harus dilihat lebih banyak mana. Perlawanan atau dukungan," kata Effendi.

Meski demikian, Effendi menilai pembubaran organisasi kemasyarakatan lebih baik dilakukan melalui mekanisme sistem hukum yang ajeg.

Artinya sistem tersebut telah disepakati sebagai pedoman yang memberikan kepastian hukum.

"Kalau kami dalam komunikasi politik, yang terbaik ya tetap pengadilan," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, Kejaksaan Agung menyarankan agar diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mempercepat upaya pembubaran HTI.

(Baca: Percepat Pembubaran HTI, Pemerintah Pikirkan Opsi Terbitkan Perppu)

"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo, di Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Politisi senior Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) ini, mengatakan, DPR RI akan membahas usulan pemerintah tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (18/5/2017).

"DPR juga akan paripurna membahas itu (Perppu). Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," kata Tjahjo.

Kompas TV Bubarkan HTI, Pemerintah Tempuh Jalur Hukum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com