Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Bebas Bersyarat, Urip Tri Gunawan Dapat Remisi 51 Bulan

Kompas.com - 16/05/2017, 17:07 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu sudah menjalani 2/3 masa tahanan, serta memenuhi berbagai persyaratan lain.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.

Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.

"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itulah yang dihitung," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).

Menurut Wayan, total remisi yang didapatkan oleh Urip adalah 51 bulan.

(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)

Remisi itu terdiri dari remisi umum yang didapatkan narapidana setiap peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan sejumlah remisi khusus.

"Remisi khusus itu ada beberapa, remisi hari raya, remisi anak, remisi usia lanjut. Ada juga remisi tambahan seperti dia jadi pemuka dan sebagainya," ujar Wayan.

Kompas.com mencoba meminta daftar remisi yang diterima Urip selama dipenjara kepada Wayan.

Namun, Wayan mengatakan, soal data itu bisa diminta ke Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani.

Sementara, Syarpani mengaku tidak memegang data tersebut karena sedang berada di luar kota.

Selain sudah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa tahanan, lanjut Wayan, Urip juga sudah memenuhi berbagai persyaratan lain untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan melunasi uang pengganti.

"Memang sudah waktunya dia bebas," ucap Wayan.

(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Verifikasi Bukti Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai, Warga Akan Didatangi Satu-satu

Nasional
Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Indonesia Dorong Pemberian Hak Istimewa ke Palestina di Sidang PBB

Nasional
Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Beban Melonjak, KPU Libatkan PPK dan PPS Verifikasi Dukungan Calon Kepala Daerah Nonpartai

Nasional
Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Peran Kritis Bea Cukai dalam Mendukung Kesejahteraan Ekonomi Negara

Nasional
Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Refly Harun Ungkap Bendera Nasdem Hampir Diturunkan Relawan Amin Setelah Paloh Ucapkan Selamat ke Prabowo

Nasional
UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

UU Pilkada Tak Izinkan Eks Gubernur Jadi Cawagub, Wacana Duet Anies-Ahok Buyar

Nasional
Jemaah Haji Tak Punya 'Smart Card' Terancam Deportasi dan Denda

Jemaah Haji Tak Punya "Smart Card" Terancam Deportasi dan Denda

Nasional
Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Sebelum Wafat, Jampidum Kejagung Sempat Dirawat di RSCM 2 Bulan

Nasional
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Jampidum Kejagung Fadil Zumhana Meninggal Dunia

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, PKS: Kontrol Terhadap Pemerintah Wajib

Nasional
Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

Nasional
Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

Nasional
Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

Nasional
Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

Nasional
Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com