JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan bahwa pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Urip Tri Gunawan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terpidana kasus suap penanganan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu sudah menjalani 2/3 masa tahanan, serta memenuhi berbagai persyaratan lain.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan Dusak mengakui, jika hanya mengacu pada masa hukuman 20 tahun penjara, Urip yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2008 itu belum menjalani 2/3 dari masa hukumannya.
Namun, Urip mendapatkan berbagai remisi selama di penjara sehingga masa tahanannya pun berkurang.
"Jadi 20 tahun, dikurangi dengan remisinya, itulah yang dihitung," kata Wayan kepada Kompas.com, Selasa (16/5/2017).
Menurut Wayan, total remisi yang didapatkan oleh Urip adalah 51 bulan.
(Baca: Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan)
Remisi itu terdiri dari remisi umum yang didapatkan narapidana setiap peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus dan sejumlah remisi khusus.
"Remisi khusus itu ada beberapa, remisi hari raya, remisi anak, remisi usia lanjut. Ada juga remisi tambahan seperti dia jadi pemuka dan sebagainya," ujar Wayan.
Kompas.com mencoba meminta daftar remisi yang diterima Urip selama dipenjara kepada Wayan.
Namun, Wayan mengatakan, soal data itu bisa diminta ke Humas Ditjen Pemasyarakatan Syarpani.
Sementara, Syarpani mengaku tidak memegang data tersebut karena sedang berada di luar kota.
Selain sudah memenuhi syarat menjalani 2/3 masa tahanan, lanjut Wayan, Urip juga sudah memenuhi berbagai persyaratan lain untuk mendapatkan remisi, seperti berkelakuan baik dan melunasi uang pengganti.
"Memang sudah waktunya dia bebas," ucap Wayan.
(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)