(Baca: Pengacara: Hanya Pakai Satu Bukti, Penetapan Tersangka Miryam Tak Sah)
"Sudah disebutin di fakta sidang ada (bau) duren, bisa muntah-muntah, ada pengarahan misalnya ibu (Miryam) lagi duduk baru mau datang periksa, disuruh baca BAP. Udahlah saya tahu metode itu," ujar Aga.
KPK sebelumnya menyatakan memiliki dasar untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan keterangan palsu Miryam berdasarkan Pasal 22 UU Jo Pasal 35 UU Tindak Pidana Korupsi.
Kepala Biro Hukum KPK Setiadi, mengatakan, pasal 22 UU Tipikor beberapa kali pernah diterapkan KPK untuk perkara yang telah diperiksa, diadili dan diputus oleh pengadilan Tipikor.
Kasus itu di antaranya pada perkara Muhtar Ependy, Romi Herton, dan lainnya.
Oleh karena itu, Setiadi menilai, dalil pengacara Miryam yang menyatakan KPK tidak berwenang menyelidiki Miryam keliru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.