Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Urip Bebas Bersyarat, KPK Minta Kemenkumham Beri Penjelasan

Kompas.com - 15/05/2017, 21:06 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kemenkumham menjelaskan ke publik, dasar keputusan membebaskan mantan jaksa Urip Tri Gunawan.

Urip adalah jaksa yang divonis 20 tahun setelah terbukti menerima suap dari Bank Dagang Nasional Indonesia terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).  

"Misalnya perlu clearkan Kementerian Hukum dan HAM dan Dirjen Pemasyarakatan sedetail-detailnya kepada publik jadi bukan hanya kepentingan KPK yang menangani kasus ini, tetapi kepentingan publik yang jauh lebih besar yang dirugikan akibat tindak pidana korupsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Sebab, KPK yang menangani perkara kasus suap yang menyeret Urip menyatakan, mantan jaksa itu divonis 20 tahun penjara pada 2008.

Namun, belum sampai separuh menjalani masa hukuman, Urip sudah dapat pembebasan bersyarat.

"Kalaupun saat ini setelah dipotong masa tahanan tentu belum semua masa hukuman dilakukan," ujar Febri.

Bahkan, kata Febri, ada aturan di Dirjen Pemasyarakatan bahwa tahanan yang dibebaskan bersyarat ialah mereka yang sudah menjalani minimal dua per tiga dari masa hukumannya.

KPK meminta Kemenkumham dan HAM hati-hati mengeluarkan putusan, karena ini menyangkut juga terpidana kasus korupsi lain.

"Jangan sampai pemerintah dinilai tidak konsisten di satu sisi bicara soal komitmen pemberantasan korupsi tapi di sisi lain ada kelonggaran-kelonggaran yang ditemukan publik ketika ancaman hukuman 20 tahun tapi hanya menjalani bahkan kurang dari setengah putusan tersebut," ujar Febri.

Febri menyatakan, KPK belum mendapat surat dari Kemenkumham soal pembebasan bersyarat Jaksa Urip.

Menurut dia, KPK pernah menerima surat dari Kemenkumham soal Jaksa Urip tetap mengenai denda.

 

Urip divonis hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 September 2008.

(Baca: Urip Tri Gunawan Bebas Bersyarat, KPK Kritik Menkumham)

Ia terbukti menerima uang terkait jabatannya sebagai anggota tim jaksa penyelidik perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bantuan itu diberikan Bank Dagang Nasional Indonesia milik Sjamsul Nursalim.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Momen Jokowi Bersimpuh Sambil Makan Pisang Saat Kunjungi Pasar di Sultra

Nasional
Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Jokowi Jelaskan Alasan RI Masih Impor Beras dari Sejumlah Negara

Nasional
Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Kecelakaan Bus di Subang, Kompolnas Sebut PO Bus Bisa Kena Sanksi jika Terbukti Lakukan Kesalahan

Nasional
Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Jokowi Klaim Kenaikan Harga Beras RI Lebih Rendah dari Negara Lain

Nasional
Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Layani Jemaah Haji, KKHI Madinah Siapkan UGD dan 10 Ambulans

Nasional
Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

Nasional
Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Soal Posisi Jampidum Baru, Kejagung: Sudah Ditunjuk Pelaksana Tugas

Nasional
KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

KPK Diusulkan Tidak Rekrut Penyidik dari Instansi Lain, Kejagung Tak Masalah

Nasional
Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Jokowi Tekankan Pentingnya Alat Kesehatan Modern di RS dan Puskesmas

Nasional
100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

100.000-an Jemaah Umrah Belum Kembali, Beberapa Diduga Akan Berhaji Tanpa Visa Resmi

Nasional
KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

KPU Bantah Lebih dari 16.000 Suara PPP Hilang di Sumut

Nasional
Tata Kelola Makan Siang Gratis

Tata Kelola Makan Siang Gratis

Nasional
Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Sandiaga Sebut Pungli di Masjid Istiqlal Segera Ditindak, Disiapkan untuk Kunjungan Paus Fransiskus

Nasional
Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Pakar Ingatkan Jokowi, Pimpinan KPK Tidak Harus dari Kejaksaan dan Polri

Nasional
Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Kritik Haji Ilegal, PBNU: Merampas Hak Kenyamanan Jemaah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com