Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis 20 tahun bui terhadap Urip pada 28 November 2008.
Mahkamah Agung, pada 11 Maret 2009, juga menolak permohonan kasasi Urip.
Kepala Sub Bagian Publikasi Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Syarpani mengatakan bahwa Urip resmi bebas bersyarat pada Jumat (12/5/2017) pekan lalu.
Syarpani mengklaim Urip sudah memenuhi syarat untuk menerima pembebasan bersyarat, termasuk menjalani dua per tiga masa tahanan.
Karena berbagai remisi yang didapat selama menjalani masa tahanan, masa hukuman Urip yang seharusnya berakhir pada 2028 turun menjadi 2023. "Sudah memenuhi syarat," ucap Syarpani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.