Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SK Bebas Biaya Retribusi Makam Korban Tragedi Mei 98 Segera Diteken

Kompas.com - 08/05/2017, 21:05 WIB
Moh. Nadlir

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menerbitkan surat keputusan (SK) gubernur untuk membebaskan biaya retribusi makam korban tragedi Mei 1998

Selama ini, biaya retribusi makam korban tragedi Mei 1998 yang sudah dibebaskan hanya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

"Sebelumnya ada yang tidak (gratis). Tergantung letaknya di mana. Makanya kalau untuk retribusi para korban tentu saja (bisa digratiskan). Untuk kepastian makanya tadi saya minta nama-namanya siapa saja. Kemarin sudah kita bebasin," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Syaiful Hidayat, Senin (8/5/2017).

(Baca: Peringatan Tragedi Mei 1998 ke-19, Ingatkan Bahaya Sentimen Etnis)

Menurut Djarot, dengan data yang lengkap, SK Gubernur untuk membebaskan retribusi makam bisa segera diproses.

"Saya sudah minta nama-namanya bulan ini kita selesaikan. Tapi kami tunggu datanya dulu. Namanya siapa lokasinya di mana. Bulan ini selesai," kata dia.

Djarot berharap, masalah SK Gubernur soal retribusi itu bisa segera diterbitkan. Sebab, akhir tahun ini masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan dirinya bakal berakhir.

"Sejak datang ke sini tahun lalu (sudah diminta datanya). Makanya kita minta ini bisa diterusin. Karena kan tahun depan Pak Anies sama Pak Sandi ya. Jadi biar ada kepastian," kata Djarot.

Sementara itu, Komisioner Komnas Perempuan Mariana Amirudin menyambut baik rencana Djarot tersebut.

Sebab, kata dia, masih ada makam korban tragedi Mei 1998 di luar TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur yang belum bebas retribusi.

 

"Di luar ada sekitar delapan makam lagi yang belum bebas retribusinya, di dekat Klender. Kalau yang di sini kan ada sekitar 130-an makam korban," kata Mariana.

(Baca: Cara Komnas Perempuan agar Masyarakat Tak Lupakan Tragedi Mei 1998)

Ia juga berujar, agar SK Gubernur tentang pembebasan retribusi makam korban tragedi Mei 1998 bisa segera dikeluarkan.

Sebab ia khawatir kebijakan tersebut berubah sebelum ada kekuatan hukumnya.

"Jadi retribusi itu sudah digratiskan sejak tahun lalu. Nah kalau ada SK bisa berlaku sampai kapan pun. Apalagi pak Djarot habis ini ganti. Selama ini enggak ada SK-nya. Bulan ini akan keluar SK-nya, datanya tinggal dikirim saja," kata dia.

Kompas TV Keluarga Korban Mengenang Tragedi Mei 1998

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Projo Ungkap Kemungkinan Jokowi Akan Gabung Parpol Lain Setelah Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Jokowi Makan Mie Gacoan di NTB, Pesan Mi Level 0

Nasional
Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Kaum Intelektual Dinilai Tak Punya Keberanian, Justru Jadi Penyokong Kekuasaan Tirani

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com