GRESIK, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Taufik Kurniawan menegaskan, PAN tidak akan mengirimkan kader untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu disampaikan Taufik saat berpidato di hadapan ratusan anggota Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (Kokam) pada kegiatan Apel Menggembirakan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana Nasional yang digelar di halaman GOR Tri Dharma Petrokimia, Gresik, Jawa Timur, Minggu (7/5/2017).
"Kami memutuskan untuk menolak hak angket. Tidak akan mengirimkan untuk (pembentukan) anggota pansus untuk hak angket itu," ujar Taufik.
Baca juga: Zulkifli: Jangan Ganggu KPK dengan Hak Angket DPR
"Ini adalah bentuk komitmen Partai Amanat Nasional yang sudah diputuskan oleh Ketua Umum Zulkifli Hasan, yang sudah diarahkan oleh Dewan Kehormatan PAN Amien Rais kepada kami semua (anggota) fraksi di DPR RI," tambah Wakil Ketua DPR RI tersebut.
Saat ditemui terpisah, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah Dahniel Anzar Simanjuntak mengatakan akan berkampanye untuk mengajak masyarakat menolak kader atau partai PAN serta partai lainnya jika tidak konsisten dengan sikap menolak hak angket.
"Kalau mereka (PAN dan partai lainnya) tetap kirim utusan, maka kami, pemuda Muhammadiyah, akan kampanye 'jangan pilih mereka'. Kami tidak ingin ada hipokrasi, kemunafikan, 'Bilang tolak hak angket tapi kemudian tetap kirim utusannya'," kata Dahniel.
"Kalau menolak, ya tolak saja, jadi terang menolak. Jangan kirim dengan alasan kami (DPR/fraksi) ingin pantau. Bahkan jika perlu enggak perlu hadir di proses-proses hak angket," kata dia.
Ada empat partai yang mendukung hak angket yakni Partai Golkar, Nasdem, PDI-P, dan Hanura. Sementara enam partai lainnya menyatakan menolak. Keenam partai tersebut yakni Partai Gerindra, PKB, Demokrat, PAN, PPP, dan PKS.
Baca juga: Soal Hak Angket KPK, PDI-P dan Golkar Dinilai Terjebak Strategi Parpol
Usulan hak angket dimulai dari protes yang dilayangkan sejumlah anggota Komisi III kepada KPK terkait persidangan kasus dugaan korupsi proyek E-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dalam persidangan, penyidik KPK Novel Baswedan yang dikonfrontasi dengan politisi Hanura Miryam S Haryani, mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh sejumlah anggota Komisi III DPR agar tidak mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan E-KTP. Menurut Novel, hal itu diceritakan Miryam saat diperiksa di Gedung KPK.
Jika da ada Pansus Hak Angket, Komisi III ingin rekaman pemeriksaan Miryam di KPK diputar secara terbuka.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.