Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Hak Angket Sering Dijadikan Mainan Politik

Kompas.com - 06/05/2017, 07:55 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Direktur Eksekutif Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), Sebastian Salang menilai hak angket DPR RI kini seperti mainan. Menurut Sebastian, DPR sudah beberapa kali menggunakan hak angket itu selama pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Sebastian menuturkan, pada 2015, panitia khusus hak angket DPR tentang Pelindo memutuskan merekomendasikan Presiden Jokowi agar memecat Menteri BUMN Rini Soemarno. Pansus menilai Rini melakukan pembiaran pelanggaran Undang-Undang yang terjadi di Pelindo II.

Sekitar Februari 2017, wacana penggunaan hak angket juga digulirkan DPR terkait dugaan penyadapan terhadap Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Wacana pengunaan hak angket digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan untuk melakukan penyelidikan. Hak ini diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. Hak angket juga harus disetujui lebih dari 50 plus satu anggota DPR dalam rapat paripurna.

Saat ini, DPR kembali menggulirkan hak angket untuk membuka rekaman pemeriksaan terhadap Miryam S Haryani, mantan anggota Komisi II DPR yang kini menjadi tersangka karena memberi keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

"Angket ini seringkali dijadikan mainan. Kalau membaca polanya, hak angket diadakan sekadar untuk mainan politik saja," kata Sebastian, dalam sebuah diskusi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/5/2017).

(baca: Hak Angket KPK, Ujian bagi Konsistensi Partai... )

Meskipun kerap digunakan, namun hak angket yang digunakan DPR sering tidak mencapai tujuan. Contohnya hak angket yang digunakan terhadap Rini, meski DPR sudah merekomendasikan pencopotan, tapi hingga kini Rini masih menjabat sebagai menteri BUMN.

Kemudian, hak angket yang digulirkan Fraksi Demokrat di DPR untuk menyikapi fakta persidangan kasus Ahok juga tidak ada kelanjutannya.

Menurut Sebastian, kini tujuan digulirkannya hak angket seperti hanya untuk meningkatkan posisi tawar atau menekan secara politik.

"Ketika tawar menawar disepakati, hak angket hilang dengan sendirinya," kata Sebastian.

(baca: Kalau Tak Didukung Semua Fraksi, untuk Apa Hak Angket KPK Diteruskan?)

Kompas TV Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menyayangkan proses pengambilan putusan hak angket yang dipimpin Fahri Hamzah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 233 Pengaduan Pemilu dalam 4 Bulan Terakhir

Nasional
Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Prabowo: Beri Kami Waktu 4 Tahun untuk Buktikan ke Rakyat yang Tak Pilih Kita

Nasional
Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Yusril: Penambahan Kementerian Prabowo Bukan Bagi-bagi Kekuasaan, Tak Perlu Disebut Pemborosan

Nasional
BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

BPK di Pusara Sejumlah Kasus Korupsi...

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Diisi Orang Politik

Nasional
Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Pilkada 2024, Belum Ada Calon Perseorangan Serahkan KTP Dukungan ke KPU

Nasional
Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Ada Jalur Independen, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Gubernur Nonpartai?

Nasional
PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

PPP: RUU Kementerian Negara Masuk Prolegnas, tetapi Belum Ada Rencana Pembahasan

Nasional
Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Latihan Gabungan, Kapal Perang TNI AL Tenggelamkan Sasaran dengan Rudal Khusus hingga Torpedo

Nasional
Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Menag Cek Persiapan Dapur dan Hotel di Madinah untuk Jemaah Indonesia

Nasional
 Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Melalui Platform SIMPHONI, Kemenkominfo Gencarkan Pembinaan Pegawai dengan Pola Kolaboratif

Nasional
PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

PPP Anggap Wacana Tambah Menteri Sah-sah Saja, tapi Harus Revisi UU

Nasional
Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Eks KSAU Ungkap 3 Tantangan Terkait Sistem Pertahanan Udara Indonesia

Nasional
Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Mayoritas Provinsi Minim Cagub Independen, Pakar: Syaratnya Cukup Berat

Nasional
Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Soal Gagasan Penambahan Kementerian, 3 Kementerian Koordinator Disebut Cukup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com