Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2017, 09:47 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin nelayan di Indonesia dipermudah mendapatkan alat penangkap ikan pengganti cantrang.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 soal larangan penggunaan cantrang.

"Presiden meminta nelayan dipermudah membeli alat nangkap ikan pengganti cantrang, khususnya tentang fasilitas pembiayaannya," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki kepada wartawan di TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017).

Presiden Jokowi mendapatkan laporan bahwa banyak nelayan yang kesulitan membeli pengganti cantrang karena mahal.

Teten menjelaskan, nelayan yang kesulitan membeli alat pengganti cantrang terdiri dari dua kategori, yakni nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) atau yang disebut nelayan kecil dan di atas 30 GT.

(Baca: Jokowi Instruksikan Menteri Susi Perpanjang Masa Peralihan Cantrang Nelayan)

Bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, KKP sudah menganggarkan Rp 124 miliar untuk pengadaan pengganti cantrang.

Namun, Teten mengakui, baru 7 persen nelayan yang menerima bantuan tersebut.

Anggaran tersebut diyakini cukup untuk mengadakan alat pengganti cantrang bagi nelayan di bawah 30 GT.

Sementara itu, KKP tidak menganggarkan anggaran yang sama untuk nelayan di atas 30 GT.

Oleh karena itu, kemudahan akses pembiayaan seperti yang diinstruksikan Presiden Jokowi akan menyasar nelayan di atas 30 GT tersebut.

"Kami akan membicarakan dengan Kementerian Ekonomi terlebih dulu. Presiden sih sudah membicarakan dengan Kementerian Ekonomi soal apakah bisa mendorong memfasilitasi pembiayaan bagi nelayan," ujar Teten.

Demi mensukseskan peraturan Menteri Susi soal pelarangan cantrang yang memang merusak lingkungan, Presiden juga meminta Menteri Susi memperpanjang masa transisi bagi nelayan untuk beralih dari cantrang ke alat tangkap ikan lain.

"Presiden meminta ada perpanjangan masa transisi bagi nelayan untuk mengganti cantrangnya," ujar Teten.

(Baca: Koreksi Kebijakan Susi, Jokowi Bolehkan Cantrang hingga Akhir 2017)

Awalnya, KKP memberikan batas waktu kepada nelayan Indonesia untuk meninggalkan cantrang dan beralih ke alat penangkap ikan lainnya yang lebih ramah lingkungan hingga Juni 2017.

Kini, batas waktu tersebut mundur hingga akhir 2017.

Selama itu, Menteri Susi diminta semakin menggiatkan pembagian alat penangkap ikan pengganti cantrang kepada nelayan, terutama nelayan kecil.

Teten akan berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak menjerat nelayan yang masih menggunakan cantrang selama masa transisi tersebut.

Kompas TV Susi Pudjiastuti memerangi penangkapan ikan ilegal digambarkan dalam sebuah komik di Jepang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com