JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo ingin nelayan di Indonesia dipermudah mendapatkan alat penangkap ikan pengganti cantrang.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/PERMEN-KP/2015 soal larangan penggunaan cantrang.
"Presiden meminta nelayan dipermudah membeli alat nangkap ikan pengganti cantrang, khususnya tentang fasilitas pembiayaannya," ujar Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki kepada wartawan di TMII, Jakarta Timur, Kamis (4/5/2017).
Presiden Jokowi mendapatkan laporan bahwa banyak nelayan yang kesulitan membeli pengganti cantrang karena mahal.
Teten menjelaskan, nelayan yang kesulitan membeli alat pengganti cantrang terdiri dari dua kategori, yakni nelayan dengan kapal di bawah 30 Gross Ton (GT) atau yang disebut nelayan kecil dan di atas 30 GT.
(Baca: Jokowi Instruksikan Menteri Susi Perpanjang Masa Peralihan Cantrang Nelayan)
Bagi nelayan dengan kapal di bawah 30 GT, KKP sudah menganggarkan Rp 124 miliar untuk pengadaan pengganti cantrang.
Namun, Teten mengakui, baru 7 persen nelayan yang menerima bantuan tersebut.
Anggaran tersebut diyakini cukup untuk mengadakan alat pengganti cantrang bagi nelayan di bawah 30 GT.
Sementara itu, KKP tidak menganggarkan anggaran yang sama untuk nelayan di atas 30 GT.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan