Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK yang Marah LSM?

Kompas.com - 03/05/2017, 16:57 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.

Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK dengan sangkaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.

Sedangkan pada kesempatan lainnya, Fahri dilaporkan ke MKD DPR terkait pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017).

"Ya enggak apa-apa (dilaporkan). Itu kan hak semua orang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).

"Semua orang boleh menggunakan haknya, tapi semua penggunaan hak kita itu menunjukan siapa kita," lanjut dia.

(baca: Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK)

Namun, Fahri mempertanyakan anggapan publik yang menilainya menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP. Terlebih, pihak yang marah justru dari unsur LSM.

"Yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM? Saya curiga LSM ini kongkalikong," tuturnya.

Jika hak angket nantinya tetap berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus), ia berencana membuka semua informasi yang dimilikinya.

(baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK)

"Saya ingin membuka satu relasi, pola yang tidak sehat yang tercipta di masyarakat kita sehingga penciptaan imajinasi soal korupsi menjadi tidak rasional," tuturnya.

"Misalkan siapa yang mendapat dana untuk setiap hari yang memuji KPK, itu saya tahu dan ada datanya," sambung Fahri.

Sebelumnya, sejumlah organisasi pegiat anti korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri Hamzah ke KPK.

(baca: Presiden PKS: Itu Akal-akalan Fahri Hamzah Saja...)

"Kami melaporkan saudara Fahri Hamzah ke KPK dengan dugaan tindak pidana menghalang-menghalangi penyidikan atau yang dikenal obstruction of justice. Pasal yang kami laporkan diduga melanggar Pasal 21 UU Tipikor," ujar Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz dalam jumpa pers di kantor ICW, di Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu.

Fahri juga dilaporkan ke MKD DPR. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman menuturkan, ada beberapa kejanggalan yang terjadi saat pengambilan keputusan hak angket pada Rapat Paripurna.

Adapun Fahri saat itu hadir sebagai pimpinan rapat. (baca: Aspirasinya Tak Dianggap Wakili PKS, Ini Komentar Fahri Hamzah)

"Pada posisi syarat formil atau persyaratan mekanisme dalam pengambilan persetujuan anggota DPR tidak memenuhi syarat, mekanisme dan melanggar tata tertib dan Undang-Undang MD3, dengan itu maka pimpinan sidang yang menjadi ketua saya laporkan ke MKD," ujar Boyamin.

Kompas TV Pro Kontra Hak Angket KPK (Bag 2)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com