Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hanya Fahri Hamzah yang Dilaporkan Pegiat Anti-Korupsi ke KPK, Kenapa?

Kompas.com - 03/05/2017, 16:31 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegiat anti-korupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fahri Hamzah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena diduga menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi e-KTP oleh KPK.

Mengapa hanya Fahri yang dilaporkan?

Feri Amsari, dosen Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas mengatakan, hal ini karena Fahri merupakan pimpinan sidang soal hak angket.

Ia mengacu ketentuan Pasal 279 Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib ayat 1 yang berbunyi pengambilan keputusan dalam rapat DPR dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat.

Pada ayat 2 pasal tersebut, jika musyawarah tak tercapai maka akan dilakukan voting. Namun, Fahri dianggap melanggar ketentuan ini pada pengambilan keputusan soal hak angket KPK.

"Dua mekanisme itu tanpa adanya mufakat dan voting tiba-tiba Fahri mengetuk palu, lalu seakan-akan resmi hak angket. Ini ada semacam yang kita duga upaya memanipulasi kewenangan DPR yaitu hak angket, untuk ganggu kinerja KPK," kata Feri, dalam jumpa pers di kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (3/5/2017).

(Baca: Fahri Hamzah: Kenapa Saya Kritik KPK yang Marah LSM? )

Selain itu, pihaknya juga mempermasalahkan sah atau tidaknya DPR melakukan hak angket ke KPK karena kasus e-KTP sedang berlangsung di pengadilan. Penilaian dia, DPR tidak sah melakukan hak angket untuk perkara yang sedang berlangsung di pengadilan.

"Kami menduga ini cara baru DPR untuk mengganggu kinerja KPK. Dia menggunakan kewenangan, (untuk) memanipulasi kewenangan DPR dengan berbagai cara, menggunakan logika hukum yang sesat, membolehkan hak angket kepada proses hukum yang dijalankan KPK," ujar Feri.

Selain itu, lanjut Feri, keinginan DPR membuka informasi soal penyelidikan KPK juga tidak tepat. Menurut dia, yang berwenang ialah lembaga peradilan.

"Lembaga peradilan akan meminta KPK membongkar hasil rekaman proses penyelidikan. Ini bukan kewenangan DPR," ujar Feri.

Kompas TV Cepatnya palu pimpinan sidang diketuk oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membuat sebagian anggota DPR protes.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com