JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menanggapi santai soal pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat.
Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Hak Angket KPK melaporkan Fahri ke KPK dengan sangkaan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum penyidikan tindak pidana korupsi e-KTP yang sedang ditangani KPK.
Sedangkan pada kesempatan lainnya, Fahri dilaporkan ke MKD DPR terkait pengambilan keputusan hak angket KPK pada Rapat Paripurna, Jumat (28/4/2017).
"Ya enggak apa-apa (dilaporkan). Itu kan hak semua orang," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/5/2017).
"Semua orang boleh menggunakan haknya, tapi semua penggunaan hak kita itu menunjukan siapa kita," lanjut dia.
(baca: Ini Alasan Penggiat Anti-korupsi Laporkan Fahri Hamzah ke KPK)
Namun, Fahri mempertanyakan anggapan publik yang menilainya menghalang-halangi proses hukum kasus e-KTP. Terlebih, pihak yang marah justru dari unsur LSM.
"Yang merasa terhalangi siapa? Kenapa saya kritik KPK yang marah LSM? Saya curiga LSM ini kongkalikong," tuturnya.
Jika hak angket nantinya tetap berlanjut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus), ia berencana membuka semua informasi yang dimilikinya.
(baca: Fahri Hamzah Dilaporkan ke MKD Terkait Rapat Paripurna Hak Angket KPK)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.