Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Bakamla Mengaku Diingatkan Wakil KSAL soal Indikasi Korupsi

Kompas.com - 26/04/2017, 18:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Keamaman Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo mengaku pernah diingatkan oleh Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana Madya TNI Arie Henrycus Sembiring, tentang salah satu stafnya yang terindikasi korupsi.

Menurut Arie, yang dimaksud oleh Arie Sembiring tersebut adalah stafnya yang bernama Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi.

Hal itu dikatakan Arie saat memenuhi pemanggilan untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/4/2017).

"Pak Sembiring itu adalah Wakil KSAL atau Kalakar, saya sering kumpul di Satgas. Dia bilang, 'Tempatmu sudah becek'. Di situlah saya tanya, 'Itu kayaknya staf sudah becek, sudah terkontaminasi, sudah terima-terima uang, sudah minta-minta uang'," kata Arie.

Awalnya, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berita acara pemeriksaan Arie di hadapan penyidik. Dalam salah satu keterangannya, Arie Soedewo mengaku mendapat informasi mengenai adanya fee atau dana komando sebesar 7,5 persen.

Dalam BAP, Arie mengaku mendapat informasi itu dari orang kepercayaannya sebulan sebelum terjadinya operasi tangkap tangan.

"Karena saya minta diawasi oleh teman saya sebagai Wakil KSAL,  dengan almarhum Pak Sembiring," kata Arie Soedewo.

Dalam BAP selanjutnya yang dibacakan jaksa, Arie menjelaskan bahwa stafnya Fahmi Habsyi membenarkan mengenai adanya fee sebesar 7,5 persen dari kesepakatan sebesar 15 persen dari nilai proyek.

Keuntungan itu akan diberikan perusahaan pemenang lelang dalam proyek di Bakamla.

Namun, menurut Arie, dia tidak menanggapi informasi yang diberikan Fahmi Habsyi tersebut.

"Setelah saya mendengar info di luar dari teman saya, dia (Fahmi Habsyi) menerangkan seperti itu. Saya bilang, kami tidak berpikir tentang komitmen," kata Arie.

Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Arie disebut terlibat dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

(Baca juga: Kepala Bakamla Bantah Minta "Fee" Terkait Proyek Pengadaan Monitoring Satelit)

Dalam surat dakwaan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.

Dalam persidangan, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.

(Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)

Sementara itu, pejabat Bakamla Eko Susilo Hadi mengaku mendapat perintah dari Arie Soedewo untuk meminta fee dari perusahaan pemenang lelang, yakni PT Melati Technofo. Fee tersebut sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222 miliar.

Kompas TV KPK Periksa Penyuap Deputi Bakamla
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com