Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Formappi: Pimpinan DPR Bertambah, Semakin Banyak Anggota "Nganggur"

Kompas.com - 21/04/2017, 17:15 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menilai sikap DPR yang fokus pada pembagian jatah kursi pimpinan DPR dan MPR layak disesalkanm bahkan dikutuk.

Saat ini, DPR tengah melakukan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).

Salah satu poin yang bakal direvisi berkaitan dengan penambahan kursi pimpinan DPR/MPR.

Beberapa waktu lalu, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) meminta satu kursi pimpinan DPR dan satu kursi pimpinan MPR.

(Baca: PDI-P Ingin Penambahan Kursi Pimpinan DPR/MPR Segera Disahkan)

Sebagai partai pemenang pemilu, PDI-P merasa layak mendapatkan kursi pimpinan parlemen.

Namun, seiring berkembangnya dinamika dalam pembahasan, penambahan kursi pimpinan kemungkinan akan lebih dari satu.

Peneliti Formappi Lucius Karus menuturkan, kursi pimpinan menjadi salah satu isu utama yang kerap membuat DPR larut dalam pro-kontra.

Padahal, catatan prestasi DPR terbilang buruk. Selain itu, jika dilihat dari aspek strategis jabatan pimpinan DPR menurutnya hanya mentereng secara protokoler dan fasilitas.

"Untuk soal memperjuangkan kepentingan rakyat jelas tak ada bedanya antara anggota DPR biasa dan pimpinan," ujar Lucius saat dihubungi, Jumat (21/4/2017).

"Akan tetapi nampaknya kelas anggota DPR kita masih kelas-kelas yang suka sok mentereng. Mentereng karena protokoler pimpinan memang beda dari anggota DPR lain. Dengan aksesoris khas pejabat negara, mereka merasa baru bisa menikmati hidup," kata Lucius.

Pimpinan DPR dan MPR hanya bertugas menjalankan fungsi koordinasi dan menjadi perwakilan lembaga dalam berhubungan dengan institusi lain atau sebagai juru bicara.

Jika fokus utama seorang anggota DPR adalah untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, maka jabatan tersebut justru tak strategis untuk diperebutkan.

(Baca: Golkar: Wacana Penambahan Pimpinan DPR Kesepakatan Lama)

Bahkan, dengan semakin banyaknya anggota yang duduk di kursi pimpinan, semakin banyak anggota DPR yang terbebas dari kerja berat melakukan rapat-rapat pembahasan undang-undang di komisi.

"Jadi semakin banyak yang menjadi pimpinan, malah membuat banyak anggota serasa "nganggur" dari pekerjaan pokok mereka sebagai wakil rakyat," tutur dia.

Halaman:


Terkini Lainnya

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

TNI-Polri Bahas Penyalahgunaan Pelat Nomor Kendaraan yang Marak Terjadi Akhir-akhir Ini

Nasional
Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com