JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Kepala Badan Keamaman Laut (Bakamla) Laksamana Madya Arie Soedewo belum memenuhi pemanggilan untuk menjadi saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor.
Menurut jaksa, kehadiran Arie berguna untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatannya dalam kasus suap terkait pengadaan monitoring satelit.
"Supaya persidangan menjadi persidangan yang adil dan terbuka, karena kedua orang ini banyak disebut oleh saksi-saksi sebelumnya," ujar jaksa KPK Kiki Ahmad Yani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/4/2017).
Selain Arie, saksi lainnya yang juga dipanggil untuk memberikan keterangan adalah Ali Fahmi alias Fahmi Habsyi. Fahmi merupakan staf khusus Kepala Bakamla.
(Baca: KPK Minta Bantuan Panglima dan POM TNI untuk Hadirkan Kepala Bakamla)
Menurut Kiki, sejumlah saksi dalam persidangan sebelumnya menguraikan mengenai peran Arie Soedewo dan Ali Fahmi dalam proses penganggaran dan proses lelang di Bakamla. Bahkan, keduanya disebut mengetahui dan mengatur persentase pemberian uang ke pejabat-pejabat tinggi di Bakamla.
Kehadiran dalam persidangan dinilai akan membantu Arie untuk memberikan klarifikasi mengenai kebenaran keterangan tersebut.
"Mengenai fakta-fakta di sidang itu, mengenai peran kedua saksi ini betul atau tidak? Sehingga tindak pidana dalam perkara Bakamla ini menjadi terang dan siapa pun pelakunya memang harus ditindaklanjuti," kata Kiki.
(Baca: Saksi Akui Terima Rp 1 Miliar Atas Arahan Kepala Bakamla)
Nama Arie Soedewo disebut dalam tiga surat dakwaan jaksa KPK. Dalam surat dakwaan, Arie disebut meminta keuntungan atau fee sebesar 7,5 persen dari nilai proyek sebesar Rp 222,4 miliar.
Dalam persidangan sebelumnya, mantan Direktur Data dan Informasi Bakamla Laksamana Pertama Bambang Udoyo, mengaku pernah menerima uang Rp 1 miliar. Menurut Bambang, penerimaan uang itu berdasarkan arahan dari Arie Soedewo.
Selain itu, Bambang selaku mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengadaan monitoring satelit di Bakamla, menyebut adanya intervensi Kepala Bakamla dalam proses pengadaan.