Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ancam Jemput Paksa, Ini Tanggapan Pengacara Miryam S Haryani

Kompas.com - 18/04/2017, 17:03 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengancam akan melakukan upaya paksa jika anggota DPR Miryam S Haryani, tidak datang dalam batas waktu pemanggilan.

Namun, pengacara Miryam, Aga Khan, memastikan kliennya tersebut akan hadir dalam pemanggilan ketiga.

Miryam telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi keterangan palsu terkait kasus e-KTP.

"Karena sudah dua kali tidak datang, penyidik punya jadwal sendiri dan punya strategi yang diatur. Kalau tidak datang juga, kami bisa melakukan tindakan hukum sesuai KUHAP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK Jakarta, Selasa (18/4/2017).

Menurut Febri, KPK juga mempertimbangkan untuk membawa paksa Miryam apabila dibutuhkan oleh penyidik. Namun, KPK tetap berharap Miryam dapat bersikap kooperatif.

(Baca: Beralasan Sakit, Miryam S Haryani Kembali Tak Penuhi Panggilan KPK)

Aga Khan menyampaikan, kliennya tersebut tidak dapat menghadiri pemanggilan kedua. Miryam beralasan sakit dan membutuhkan waktu dua hari untuk beristirahat.

Aga berharap pemberitahuan ketidakhadiran yang dilampiri surat keterangan dari rumah sakit tersebut dapat diterima oleh penyidik KPK.

"KPK memang punya hak panggil paksa. Tapi kan kami punya hak asasi juga kalau sakit. Jadi tolong dihargai, karena ini menunjukan kalau klien saya menunjukan itikad baik," kata Aga.

Aga memastikan bahwa Miryam akan hadir dalam pemanggilan ketiga.

Menurut dia, kliennya yang merupakan anggota Fraksi Partai Hanura tersebut akan bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Saya pastikan, malah saya sudah berkomitmen pada penyidik, karena sudah habis masa panggilan sesuai KUHAP," kata Aga.

Miryam menjadi tersangka dengan memberi keterangan palsu dalam persidangan e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta.

(Baca juga: KPK Cari Aktor Di Balik Keterangan Palsu Miryam)

Dalam persidangan, Miryam membantah semua keterangan yang ia sampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) soal pembagian uang hasil korupsi e-KTP.

Padahal, di dalam BAP itu, Miryam menjelaskan secara rinci pembagian uang dalam kasus e-KTP.

Menurut dia, sebenarnya tidak pernah ada pembagian uang ke sejumlah anggota DPR RI periode 2009-2014, sebagaimana yang dia beberkan sebelumnya kepada penyidik.

Kompas TV Konfrontir Kesaksian Miryam di Sidang Kasus E-KTP
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com