JAKARTA, KOMPAS.com - Dedi Priyono, adik dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Dalam sidang, hakim membacakan berita acara pemeriksaan Dedi saat diperiksa penyidik.
Dalam keterangannya, Dedi menyebut adanya pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama, Bekasi.
Pertemuan itu dihadiri tim Fatmawati serta perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi.
"'Bahwa benar saya pernah persiapkan pertemuan di rumah Andi di Kemang Pratama setelah pengumuman lelang tahun 2011, yang intinya membahas e-KTP.' Ini keterangan Anda, coba diingat," ujar hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/4/2017).
"Benar, benar," kata Dedi.
(baca: KPK Dalami Peran "Tim Fatmawati" di Konsorsium Proyek E-KTP)
Tim Fatmawati merupakan sekumpulan orang yang terdiri dari sejumlah perusahaan yang tergabung dalam konsorsium Percetakan Negara RI, Astagraphia, dan Murakabi Sejahtera yang beberapa kali melakukan pertemuan di Graha Mas Fatmawati, ruko milik Andi.
Hakim kemudian menanyakan siapa yang hadir sebagai perwakilan Kemendagri dan BPPT.
Mulanya, Dedi mengaku lupa meski berkali-kali ditanya dan diingatkan untuk tidak berbohong.
Akhirnya, ia menyebut Husni Fahmi sebagai perwakilan dari BPPT selaku ketua tim teknis dan Drajat Wisnu Setyawan dari Kemendagri selaku ketua panitia pengadaan.
"Tim fatmawati siapa saja yang hadir?" tanya hakim.
"Pak Johanes (PT Java Trade Utama), pak Paulus (PT Sandipala Arthaputra)," kata Dedi.
Selebihnya, ia kembali mengaku lupa. Saat itu, Dedi duduk bersama mereka dan ikut dalam pembahasan.
Menurut Dedi, saat itu perwakilan perusahaan itu meminta pekerjaan ke PNRI untuk menjadi sub kontraktor.
"Kami berusaha mendapatkan pekerjaan dari PNRI. Tapi tidak dapat apa-apa," kata Dedi.
Saat diminta menjelaskan apa kepentingan Kemendagri dan BPPT dalam pertemuan itu, Dedi mengaku tidak tahu.
Ia nampak berbelit saat menjawab pertanyaan hakim soal apa yang disampaikan Drajat dan Fahmi dalam pertemuan tersebut.
"Dari Kemendagri hanya melihat," kata Dedi.
Hakim terus mendesak saksi agar menjawab pertanyaan dengan sebenar-benarnya. Namun, Dedi kembali menjawab bahwa isi pertemuan itu untuk mendapatkan pekerjaan dari PNRI.
Berdasarkan surat dakwaan, pertemuan di rumah Andi Narogong pada Maret 2011 itu dimaksudkan untuk memastikan dokumen lelang dari konsorsium PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Drajat dan Fahmi diperintahkan kedua terdakwa, Irman dan Sugiharto, untuk membantu Andi menyusun dokumen lelang sehingga bisa dipastikan lolos verifikasi.
Dalam pertemuan itu, Drajat dan Fahmi menjelaskan kembali kepada tim Fatmawati mengenai kerangka acuan kerja proses pelelangan pengadaan e-KTP dan memberi kisi-kisi evaluasi administrasi dan teknis yang akan dilakukan oleh Panitia Lelang.
Termasuk rencana perubahan dokumen pemilihan, serta mengingatkan kembali persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi dalam menyusun dokumen penawaran.
Sehingga dapat dipastikan dokumen penawaran konsorsium PNRI, Murakabi Sejahtera, dan Astragraphia bisa lolos.