Manfaatkan kelemahan
Selain itu, Yusril menyatakan, pihak Oesman Sapta juga memanfaatkan kelemahan administrasi putusan MA, yakni salah ketik dalan diktum putusannya yang membatalkan Peraturan Tatib DPD itu.
Amar putusan bukannya memerintahkan kepada pimpinan DPD untuk mencabut Peraturan Tatib yang dibatalkan itu, melainkan "memerintahkan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)" untuk mencabut Peraturan Tatib DPD yang dinyatakan batal oleh MA.
"OSO (Oesman Sapta Odang) bilang, mana bisa pimpinan DPRD mencabut Peraturan Tata Tertib DPD. Walau terdengar lucu, omongan OSO ini benar. MA telah salah dalam membuat putusan," kata Yusril.
Ia menyatakan, kesalahan seperti itu, dalam sebuah putusan yang telah dibacakan dalam sidang yang terbuka untuk umum dan telah pula dimuat dalam website MA, tidaklah dapat dikoreksi begitu saja dengan mengatakannya sebagai salah ketik belaka.
Jika MA menulis salah nama orang yang dijatuhi pidana dalam perkara tingkat kasasi, maka untuk memperbaikinya tidak bisa diralat begitu saja, melainkan harus melalui putusan peninjauan kembali (PK), atau putusan itu menjadi "non executable".
(Baca juga: Ini Putusan MA soal Tata Tertib Terkait Kursi Pimpinan DPD)
Namun, putusan MA atas Tatib DPD ini merupakan hasil uji materi yang tak ada lagi proses peninjauan kembalinya. Artinya, putusan itu tidak dapat dieksekusi.
Sehingga, tutur Yusril, Peraturan Tata Terib DPD sebagaimana tertuang dalam Keputusan DPD Nomor 1 Tahun 2017 sudah dibatalkan MA dalam perkara uji materil tanggal 29 Maret 2017 masih tetap berlaku.
Sebab. peraturan tersebut belum belum dicabut oleh pimpinan DPD atau belum lewat waktu 90 hari sejak putusan dibacakan.
"Bahkan kalau mengikuti ucapan OSO yang lebih ekstrem lagi, putusan MA yang membatalkan Peraturan Tatib DPD itu tergolong sebagai putusan yang "non executable" atau putusan yang tidak dapat dieksekusi," tutur Yusril.
"Karena semua orang tahu bahwa pimpinan DPRD manapun tidaklah punya kewenangan untuk mencabut Peraturan Tata Tertib DPD," ujar Yusril.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.