JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Muhammad Jafar Hafsah menganggap sah saja jika dirinya menerima uang dari Muhammad Nazaruddin selaku Bendahara Umum Partai Demokrat.
Sebab, banyak kegiatan yang harus dia jalani sebagai pimpinan fraksi.
"Untuk operasional ketua fraksi. Tidak pernah saya minta," ujar Jafar saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Jafar mengaku pernah diberi uang hampir Rp 1 miliar, tepatnya Rp 987 juta. Saat diperiksa penyidik KPK, Jafar ditanya soal pemberian uang tersebut.
Diduga, uang tersebut merupakan uang korupsi dari proyek e-KTP. Namun, Jafar menganggap bahwa itu uang untuk operasional partai.
"Misalnya gempa Mentawai saya kunjungi ke sana, pembinaan anggota DPRD provinsi dan kabupaten," kata Jafar.
Jaksa penuntut umum kemudian bertanya soal mobil Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi B 1 MJH milik Jafar. Politisi itu mengatakan, mobil itu dibeli dengan kocek pribadi.
"Mobil saya sebelumnya juga Land Cruiser, itu tukar tambah," kata Jafar.
Jafar mengaku heran uang operasional sebagai ketua fraksi dikaitkan dengan kasus korupsi e-KTP. Ia menegaskan bahwa tak ada fee yang mengalir kepadanya, terlebih lagi dari proyek tersebut.
"Saya tidak pernah bayangkan bagaimana kaitan dengan uang e-KTP. Kita lihat saja, kita buktikan," kata Jafar.
(Baca juga: Anas Urbaningrum Minta Anggota Demokrat Loloskan Anggaran E-KTP)
Berdasarkan surat dakwaan, setelah adanya kesepakatan anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun, ada pembagian uang dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada anggota DPR RI melalui mantan anggota Komisi II DPR RI Mustokoweni.
Salah satunya pemberian uang kepada ketua fraksi Partai Demokrat sebelum Jafar, Anas Urbaningrum, sebesar 500.000 dollar AS.
Sebagian uang itu diberikan kepada Jafar sebesar 100.000 dollar AS. Uang itu kemudian Jafar belikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.
(Baca juga: Jafar Hafsah Bantah Terima Uang Aliran Proyek KTP Elektronik)