JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan pendalaman dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Untuk tersangka Andi Agustinus atau Andi Narogong, KPK melakukan penggeledahan pada Jumat (31/3/2017) di sebuah rumah di Jalan Tebet Timur Raya, Jakarta Selatan.
"Digeledah sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurutnya, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah dokumen dan aset yang diduga milik Andi. KPK menyita dua mobil mewah, Velfire dan mobil Range Rover.
"Mobil yang disita dan sejumlah dokumen itu diduga terkait dengan tersangka dan penanganan perkara ini. Kami masih dalami lebih lanjut," ucap Febri.
(Baca: Nazaruddin Sebut Pembagian Uang oleh Andi Narogong Dilaporkan ke Anas)
Andi Agustinus atau Andi Narogong ditangkap pada Kamis (23/3/2017). Ia menjadi orang ketiga yang diproses KPK dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun.
Pengusaha itu diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kemendagri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut. Andi diduga membagikan uang kepada pejabat Kemendagri dan anggota DPR.
(Baca: Dalam BAP, Ganjar Sebut Andi Narogong Teman Dekat Setya Novanto)
Dalam perkara ini, Andi disangka dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain Andi, dua orang lainnya adalah mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman.