Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Pastikan Sengketa Pilkada Dogiyai Ditindaklanjuti Secara Adil

Kompas.com - 22/03/2017, 16:28 WIB
Fachri Fachrudin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan permohonan sengketa perolehan suara pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Dogiyai, Papua, yakni Markus Waine-Angkian Goo ditindaklanjuti secara adil dan sesuai aturan yang berlaku.

Hal itu ditegaskan Arief karena lembar surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan paslon tersebut telah hilang.

Arief menjelaskan, inti dari surat permohonan yang jumlahnya satu lembar itu untuk menjelaskan kepada MK bahwa permohonan yang diajukan pemohon masih dalam rentang waktu yang berlaku, yakni tiga hari setelah KPUD setempat mengumumkan hasil rekapitulasi.

Permohonan yang diajukan paslon tersebut tidak melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

(Baca: Terlibat Pencurian Surat Sengketa Pilkada, Empat Pegawai MK Dipecat)

Arief mengatakan, pihaknya juga sudah meng-copy lembar tersebut sebelum hilang.

Oleh karena itu, pada 6-7 Maret 2017 lalu, MK menyampaikan Akta Permohonan Lengkap (APL) kepada pemohon sebagai bukti bahwa permohonan tetap diproses.

"Sehingga tidak ada masalah mengenai tenggang waktunya," ujar Arief, dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Rabu (22/3/2017).

Selain itu, dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan, MK juga memeriksa substansi perkara yang diajukan.

Berbagai pernyataan itu dituangkan dalam berkas yang disampaikan pada tahap perbaikan permohonan. Berkas-berkas yang diserahkan pada waktu perbaikan permohonan itu tidak ada yang hilang.

"Jadi pemeriksaan Kabupaten Dogiyai tidak ada yang dirugikan kasus ini, atau perkara ini masih tetap berjalan, sebagaimana kasus-kasus (sengketa pilkada) lainnya," kata Arief.

Dikutip dari web MK, jadwal sidang panel dengan agenda mendengarkan pihak termohon dan terkait untuk Pemilihan Bupati Dogiyai digelar pada hari ini.

Sementara, sidang panel dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon telah digelar pada Jumat (17/3/2017) lalu.

Markus Waine-Angkian Goo sebelumnya mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com