JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memberhentikan empat orang pegawainya karena terlibat pencurian satu lembar surat permohonan sengketa perolehan hasil pilkada yang diajukan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Dogiyai, Papua, Markus Waine-Angkian Goo.
Hal ini disampaikan Ketua MK Arief Hidayat dalam konferensi pers, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (22/4/2016).
"Memang benar-benar empat orang ini terlibat secara nyata sehingga Sekjen menjatuhkan pemecatan kepada empat orang ini," ujar Arief.
Adapun jabatan keempat orang tersebut, dua orang merupakan petugas keamanan, satu orang pegawai MK bernama Sukirno, dan satu orang lainnya Kepala Sub Bagian Humas yang merupakan pejabat eselon empat bernama Rudi Haryanto.
Pemecatan dilakukan pada Jumat (17/3/2017).
(Baca: Berkas Sengketa Pilkada Hilang, Tiga Pegawai MK Dinonaktifkan)
"Kalau satpam status kepegawaianya adalah outsourcing ini sudah dipecat. Yang pegawai juga kami pecat, baik yang pangkatnya tidak begitu tinggi maupun yang menjabat Kasubbag," kata Arief.
Menurut Arief, pemecatan ini untuk menjaga marwah MK sebagai lembaga peradilan.
"Ini adalah penyakit di MK yang harus kami bersihkan," ujar dia.
Sebelumnya, Markus Waine-Angkian Goo mengatakan bahwa berkas permohonan yang disampaikan pada Jumat (24/2/2017) lalu telah hilang di tangan bagian pengaduan dan panitera.
Menanggapi hal itu, Sekretraris Jenderal MK Guntur Hamzah memastikan bahwa MK akan tetap memeroses permohonan paslon tersebut.
Sebab, MK masih memegang berkas permohonan perbaikan yang telah diserahkan paslon beberapa waktu setelah mengajukan permohonan.
"Yang diproses yang menjadi perkara di MK berkas yang menjadi acuan, yang perbaikan. Dan ini semua, aslinya, ada," kata Guntur di Gedung MK, Rabu (24/2/2017).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.