Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 21/03/2017, 14:49 WIB
|
EditorSabrina Asril

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasangan calon (paslon) nomor pemilihan 6 dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Aceh, Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah meminta majelis sidang panel perselisihan hasil pilkada menolak permohonan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon nomor pemilihan 5, Muzakir Manaf-T A Khalid.

Alasannya, permohonan yang diajukan paslon Muzakir-Khalid dinilai tidak memenuhi persyaratan diterimanya permohonan sengketa pilkada.

Hal itu disampaikan Sayuti Abu Bakar selaku pengacara Irwandi-Nova dalam sidang panel yang digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Sayuti meminta majelis sidang konsisten mengikuti aturan ambang batas perolehan suara yang diatur dalam pasal 158 Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU 10/2016 tentang Pilkada).

Adapun Pasal 158 ayat 1 huruf a, menyebutkan bahwa "Peserta pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dapat mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara dengan ketentuan, (a) provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Provinsi".

"Kalau penduduk Aceh kisaran 2 juta maka ambang batasnya sekitar 1,5 persen (paling banyak 2 persen). Jadi, kami minta MK komitmen menerapkan pasal tersebut (Pasal 158 UU 10/2016), sehingga permohonan pemohon itu tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ambang batas," ujar Sayuti.

Pada Pilgub Aceh, Muzakir-Khalid meraih suara 766.427 sedangkan Irwandi-Nova meraih suara 898.710. Selisih suara kedua pasangan itu 132.283.

Untuk diketahui, Irwandi-Nova menjadi pihak terkait dalam sengketa Pilkada. Sebab sebagai pemenang, paslon tersebut menjadi pihak terdampak jika ada perubahan ketetapan hasil pilkada.

Sementara pihak termohon dalam sengketa pilkada adalah pihak penyelenggara pemungutan suara. 

UU Pilkada atau UU Pemerintahan Aceh

Dalam sidang panel dengan agenda mendengarkan permohonan pemohon yang digelar pada Kamis (16/3/2017), Yusril Ihza Mahendra selaku Kuasa Hukum Muzakir-Khalid meminta majelis hakim memberi kekhususan bagi pemilihan gubernur di Provinsi Aceh.

Menurut Yusril, harusnya MK mengabaikan atau mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Sebab, pasal itu berlaku untuk Pilkada di daerah lain secara nasional.

Sementara Aceh merupakan wilayah khusus sehingga harus menggunakan pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (lex spesialis).

Dalam Pasal 74 UU Pemerintah Aceh itu tidak mengatur mengenai selisih suara. Oleh karena itu, permohonan sengketa bisa diajukan meskipun ambang batas selisih suara melebihi ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

"Jadi, sesuai dengan prinsip hukum, aturan yang lex spesialis mengesampingkan lex generalis. Karena UU Pemerintahan Aceh bersifat khusus, maka UU ini dapat mengesampingkan ketentuan dalam UU Pilkada," ujar Yusril saat sidang perkara sengketa Pilgub Aceh Gedung MK, Jakarta.

Menanggapi alsan pemohon, Sayuti menilai sedianya ketentuan amabang batas tetap berlaku. Menurut Sayuti, meskipun Aceh termasuk sebagai daerah khusus namun jika UU Pemerintahan Aceh tidak mengatur selisih perolehan suara maka sedianya kembali pada UU 10/2016 tentang Pilkada.

"Pemohon mencoba menerobos agar gugatannya bisa diterima sehingga diperiksa, padahal kalau enggak diatur secara hukum lex spesialis derogate generali itu kembali ke hukum nasional," kata Sayuti.

Sayuti menambahkan, ketentuan agar MK mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada dalam menanggapi sengeketa Pilgub Aceh dengan mengacu pada Pasal 199 UU Pilkada.

Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.

"Jadi jelas, ambang batas tetap berlaku untuk sengketa perolehan suara," kata Sayuti.

Kompas TV Penghitungan suara pemilihan kepala daerah DKI Jakarta oleh KPU memang belum sepenuhnya selesai. Namun, sejumlah lembaga survei telah menetapkan hasil sementara hitung cepat. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang pertama mengeluarkan respons atas hasil hitung cepat pilkada adalah pasangan nomor urut 3, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno. Di kantor DPP Partai Gerindra, keduanya merayakan perolehan suara sementara bersama para pendukungnya. Suasana gembira juga tampak di posko pemenangan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 2, Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat. Riuh sorakan para pendukung terdengar jelas di Rumah Lembang, Jakarta Pusat. Sang calon gubernur pun mengucapkan terima kasih kepada para pendukung dan pemilihnya. Sementara itu, pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono dan Sylviana Murni baru memberi pernyataan pada pukul 21.00 WIB. Di hadapan para pendukungnya, dengan besar hati, AHY mengucapkan selamat kepada kedua pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta lainnya. Melihat hasil hitung cepat, terbuka kemungkinan bakal ada putaran kedua pilkada DKI Jakarta. Tentu tak ada yang diharapkan warga Ibu Kota, selain pesta demokrasi yang jujur, adil, dan damai, demi memperoleh gubernur dan wakil gubernur terbaik.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Jokowi: Elektabilitas Prabowo Naik Bukan karena Saya, tapi Beliau Sendiri dan Gerindra

Nasional
Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Tak Diundang PAN di Silaturahmi Parpol Bersama Jokowi, Nasdem: Kami Ada Koalisi Sendiri

Nasional
Polisi Terapkan 'Oneway' dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Polisi Terapkan "Oneway" dari GT Cikampek Hingga GT Kalikangkung Saat Mudik Lebaran

Nasional
Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Jokowi: Pilpres Itu Urusannya Partai, Presiden Jangan Diikutkan

Nasional
KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

KRI Bima Suci Keliling Dunia Selama 214 Hari dengan Rute Asia-Afrika-Eropa

Nasional
Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Tiba di Halim, Pesawat Tempur EMB-314 Super Tucano dan F-16 Akan Demo Udara 9 April

Nasional
KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

KBRI Damaskus Berupaya Pindahkan Warga Karawang yang Dijual Jadi Budak di Suriah ke Shelter

Nasional
Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Jokowi: Dua Minggu Ini gara-gara Urusan Bola, Pusing Betul

Nasional
Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Silaturahmi Bersama Ketum Parpol, Presiden Joko Widodo Tiba di Kantor PAN

Nasional
Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Takut Ketahuan Anak-Istri Punya Duit, Rafael Alun Simpan Rp 37 M di SDB

Nasional
Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Jokowi Bakal Salat Bareng Ketum Parpol Koalisi, Dilanjutkan Pertemuan Tertutup

Nasional
5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

5 Ketum Parpol Diundang ke Silaturahmi PAN Bersama Presiden, Tak Ada Surya Paloh

Nasional
Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Parpol Silaturahmi Bareng Jokowi, Seluruh Seluruh Partai KIB Dipastikan Datang, Nasdem Tak Diundang

Nasional
Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Gonjang-ganjing Prima dari Putusan PN Jakpus hingga Lolos Verifikasi Administrasi KPU

Nasional
Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Rafael Ngaku Bisa Saja Lapor LHKPN Rp 15 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke