Menanggapi alsan pemohon, Sayuti menilai sedianya ketentuan amabang batas tetap berlaku. Menurut Sayuti, meskipun Aceh termasuk sebagai daerah khusus namun jika UU Pemerintahan Aceh tidak mengatur selisih perolehan suara maka sedianya kembali pada UU 10/2016 tentang Pilkada.
"Pemohon mencoba menerobos agar gugatannya bisa diterima sehingga diperiksa, padahal kalau enggak diatur secara hukum lex spesialis derogate generali itu kembali ke hukum nasional," kata Sayuti.
Sayuti menambahkan, ketentuan agar MK mengacu pada UU 10/2016 tentang Pilkada dalam menanggapi sengeketa Pilgub Aceh dengan mengacu pada Pasal 199 UU Pilkada.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang ini berlaku juga bagi penyelenggaraan Pemilihan di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat, sepanjang tidak diatur lain dalam Undang-Undang tersendiri.
"Jadi jelas, ambang batas tetap berlaku untuk sengketa perolehan suara," kata Sayuti.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.