Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Parlemen Segera Tambah Kursi Pimpinan

Kompas.com - 21/03/2017, 09:44 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

Kompas TV Polemik Kursi Pimpinan DPR

Kocok ulang pimpinan

Selain wacana penambahan kursi untuk PKB dan Gerindra, berkembang pula wacana kocok ulang pimpinan DPR dan MPR.

Terkait hal tersebut, PDI-P menyerahkannya kepada Baleg. Bendahara Fraksi PDI-P Alex Indra Lukman menuturkan, ada 10 fraksi di DPR untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, termasuk untuk membahas revisi UU MD3. Oleh karena itu, kemungkinan perluasan substansi, tergantung pada dinamika di Baleg.

"Ini adalah sebuah kebersamaan, tidak mungkin kami jalan sendiri. Kita harus lihat secara arif, selama ini kepemimpinan sudah jalan, tidak mungkin rombak secara total," ucap Alex.

"Pembahasan enggak akan lama, tinggal menunggu pemerintah saja. Ketika (pembahasan) tingkat pertama selesai, kalau memang ada perbedaan pendapat, mari selesaikan di Baleg," sambungnya.

(Baca: MKD Putuskan Revisi UU MD3 Tambah Satu Kursi Pimpinan DPR dan MPR)

Fraksi Partai Gerindra berpendapat sama. Meski menginginkan adanya jatah kursi pimpinan MPR, namun Gerindra memprediksi kocok ulang pimpinan DPR dan MPR tak akan terjadi.

"Saya kira enggak perlu ada kocok ulang. Dari semua yang saya dengar enggak ada. Tadi rapat pimpinan juga enggak bahas itu," ujar Ahmad Riza Patria.

Begitu juga dengan PKB. Kocok ulang pimpinan dinilai akan menimbulkan dampak yang besar terhadap dinamika politik di parlemen. Pembahasan kocok ulang, kata Daniel Johan, juga tak muncul saat rapat Bamus.

"So far pasti enggak (kocok ulang). Semua fraksi sepakat untuk tidak kocok ulang. Karena kalau kocok ulang nanti takutnya dinamikanya menjadi terlalu besar," kata Daniel.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Soebagyo mengaku pihaknya siap melaksanakan pembahasan.

(Baca

Ia berharap seluruh fraksi konsisten dengan poin-poin kesepakatan awal. Periode masa jabatan pimpinan DPR dan MPR 2014-2019 juga sudah tinggal kurang dari dua tahun. Firman mengkhawatirkan pembahasan akan berujung deadlock jika ada permintaan-permintaan baru.

Tak ada target waktu untuk merampungkan revisi tersebut, namun menurut Firman, lebih cepat pembahasan akan lebih baik. Soal adanya permintaan-permintaan tambahan di luar substansi, Baleg akan melihatnya dalam pembahasan.

"Nanti kita lihat dinamikanya," kata Firman.

Revisi terbatas UU MD3 selain menambah jumlah pimpinan MPR dan DPR juga akan menambah jumlah pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Saat ini, hanya MKD yang unsur pimpinannya terdiri dari satu orang pimpinan dan tiga orang wakil pimpinan.

Sedangkan alat kelengkapan dewan (AKD) lainnya terdiri dari satu orang pimpinan dan empat orang wakil pimpinan. Sehingga jumlah tersebut akan disesuaikan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com