Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Minta Lima Orang Dicegah Terkait Kasus E-KTP

Kompas.com - 15/03/2017, 16:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap lima orang terkait kasus korupsi e-KTP.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi pada akhir September 2016, untuk meminta dilakukan pencegahan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus e-KTP.

Pencegahan itu selama enam bulan sejak tanggal tersebut.

"Selain dua orang tersangka, kami minta tiga orang lainnya juga dicegah, yaitu Isnu Edhi Wijaya, Anang Sugiana, dan Andi Agustinus," kata Febri di Jakarta, Rabu (15/3/2017), seperti dikutip Antara.

Menurut Febri, para saksi yang dicegah tentu karena dibutuhkan keterangannya pada penyidikan tersebut saat itu.

Isnu Edhi Wijaya diketahui sebagai Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI), Anang Sugiana sebagai Direktur Utama PT Quadra Solution, dan Andi Agustinus selaku penyedia barang/jasa pada Kemendagri.

Terkait persidangan kasus korupsi e-KTP, KPK dijadwalkan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua pada Kamis (16/3), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Febri mengatakan, dari koordinasi yang sudah dilakukan KPK bahwa pemeriksaan saksi-saksi akan dilakukan dalam 90 hari kerja ke depan.

"Jadi, 90 hari kerja ke depan mulai dari pembacaan dakwaan, kami akan hadirkan total 133 saksi pada persidangan," tuturnya.

Menurut Febri, KPK akan mendalami beberapa fakta yang memang sudah dimunculkan dalam dakwaan dan informasi lain yang diharapkan bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja.

Dalam persidangan pertama terungkap ada puluhan anggota DPR periode 2009-2014, pejabat Kementerian Dalam Negeri, staf Kemendagri, auditor BPK, swasta hingga korporasi yang diduga menikmati aliran dana proyek e-KTP tersebut.

Pemeriksaan saksi nantinya juga untuk membuktikan imbalan yang diperoleh oleh anggota DPR dan pihak lain karena menyetujui anggaran e-KTP pada 2010 dengan anggaran Rp 5,9 triliun.

Adapun kesepakatan pembagian anggarannya adalah:

1. 51 persen atau sejumlah Rp 2,662 triliun dipergunakan untuk belanja modal atau riil pembiayaan proyek.

2. Rp 2,558 triliun akan dibagi-bagikan kepada:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com