JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah nama dikaitkan dalam kasus pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dan diduga menerima aliran dana dalam proyek tersebut.
Kasus ini tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi dan telah bergulir di persidangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, terkait nama-nama tersebut, sebaiknya menunggu proses di KPK.
“Ya tunggu saja di KPK lah,” kata Kalla di Jakarta, Selasa (14/3/2017).
Wapres meminta semua pihak menunggu persidangan kasus tersebut.
“Ini kan sudah masuk ranah hukum, kita tunggu saja prosesnya,” ujar dia.
Dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP, sejumlah anggota Komisi II DPR RI disebut menerima fee dari proyek tersebut.
Ada 14 anggota Komisi II yang mendapatkan jatah dari proyek itu dengan jumlah beragam.
Selain itu, ada 37 anggota Komisi II lain yang menerima uang masing-masing 13.000 hingga 18.000 dollar AS dengan total 556.000 dollar AS.
Namun, dalam dakwaan tidak disebutkan siapa saja 37 orang lainnya tersebut.
Sementara itu, diketahui jumlah anggota Komisi II DPR RI periode 2009-2014 sebanyak 50 orang ditambah satu ketua.
Selama penyidikan kasus ini, setidaknya ada 23 anggota DPR yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.