Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Akan Bersikap Terkait Polemik RUU Pertembakauan

Kompas.com - 10/03/2017, 07:08 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki mengatakan, pemerintah akan segera menentukan sikap terkait Rancangan Undang-Undang Pertembakauan yang diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Teten, Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan akan berkoordinasi dengan sejumlah kementerian terkait sebelum memberikan jawaban kepada DPR apakah RUU ini jadi dibahas bersama atau tidak.

Sikap pemerintah tersebut akan berpijak pada hasil kajian dari Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pertanian.

"Nanti Pak Wiranto akan koordinasi untuk menentukan sikap pemerintah seperti apa. Karena kan harus ada kajian dari Kemenkes, Kemenperin, Kemenkeu, termasuk dari Kemendagri, dan Kementan. Nanti masih akan kami bahas," ujar Teten, saat ditemui di kantor Kemenko Polhukam, Kamis (9/3/2017).

(Baca: RUU Pertembakauan, Akankah Presiden Benar-benar Berpihak pada Rakyat?)

Teten mengakui, saat ini pemerintah belum satu suara dalam menanggapi RUU Pertembakauan.

Sebab, RUU Pertembakauan akan mengatur banyak aspek, antara lain kesehatan, pemasukan negara, industri, petani tembakau dan UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).

Sementara itu, di tengah pro dan kontra RUU Pertembakauan, pemerintah dituntut bersikap obyektif.

"Industri rokok kan sangat penting dan itu merupakan industri yang mungkin dari A sampai Z-nya kita kuasai. Tapi kan juga banyak hal yang harus kita perhatikan dari aspek kesehatan dan aspek lainnya. Jadi posisi pemerintah harus objektif melihat ini," kata Teten.

Sejak diusulkan oleh DPR, RUU Pertembakauan telah memicu polemik.

Menentang RUU Pertembakauan

Sejumlah organisasi kesehatan menentang RUU yang diklaim mengakomodasi kepentingan industri rokok, petani tembakau, dan kesehatan masyarakat itu.

Bahkan, kalangan praktisi hukum menilai, RUU ini bertentangan dengan 14 undang-undang lain.

Presiden Joko Widodo memiliki waktu hingga 19 Maret 2017 untuk memberikan jawaban kepada DPR apakah RUU ini jadi dibahas bersama antara pemerintah dengan DPR atau tidak.

(Baca: RUU Pertembakauan: Ke Mana Arah Pemerintah Berpihak?)

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

GASPOL! Hari Ini: Eks Ajudan Prabowo Siap Tempur di Jawa Tengah

Nasional
Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Mengintip Kecanggihan Kapal Perang Perancis FREMM Bretagne D655 yang Bersandar di Jakarta

Nasional
Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Selain Rakernas, PDI-P Buka Kemungkinan Tetapkan Sikap Politik terhadap Pemerintah Saat Kongres Partai

Nasional
Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Korban Dugaan Asusila Sempat Konfrontasi Ketua KPU saat Sidang DKPP

Nasional
Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Covid-19 di Singapura Naik, Imunitas Warga RI Diyakini Kuat

Nasional
WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

WWF 2024 Jadi Komitmen dan Aksi Nyata Pertamina Kelola Keberlangsungan Air

Nasional
Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Menhub Targetkan Bandara VVIP IKN Beroperasi 1 Agustus 2024

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Sempat Ditangani Psikolog saat Sidang

Nasional
Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Polri: Kepolisian Thailand Akan Proses TPPU Istri Fredy Pratama

Nasional
Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri dan Kepolisian Thailand Sepakat Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Lewat Ajudannya, SYL Minta Anak Buahnya di Kementan Sediakan Mobil Negara Dipakai Cucunya

Nasional
KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

KPK Duga Eks Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Terima Fasilitas di Rutan Usai Bayar Pungli

Nasional
Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Desta Batal Hadir Sidang Perdana Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Soal Lonjakan Kasus Covid-19 di Singapura, Kemenkes Sebut Skrining Ketat Tak Dilakukan Sementara Ini

Nasional
DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

DKPP Akan Panggil Sekjen KPU soal Hasyim Asy'ari Pakai Fasilitas Jabatan untuk Goda PPLN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com