Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Terima Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Marzuki Alie Lapor Polisi

Kompas.com - 09/03/2017, 13:23 WIB
Nabilla Tashandra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR RI periode 2009-2014, Marzuki Alie membantah dirinya terlibat kasus korupsi e-KTP.

Dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dua terdakwa mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Marzuki disebut ikut menerima uang dalam proyek e-KTP.

Politisi Partai Demokrat itu disebut diperkaya sebesar Rp 20 miliar.

"Saya pastikan tidak benar. Saya pastikan tidak menerima apa-apa," kata Marzuki melalui pesan singkat, Kamis (9/3/2017).

Di DPR, proyek e-KTP itu dibahas Komisi II. Marzuki menjelaskan, komisi berdiri secara independen. Pimpinan DPR tidak berurusan dengan keputusan komisi.

Terkait namanya yang disebut terlibat kasus korupsi e-KTP, Marzuki berencana melapor ke Kepolisian, Jumat (10/3/2017), atas tuduhan pencemaran nama baik.

"Maka besok saya (laporkan) ke Polisi yang mencatut nama saya," ucapnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan, pemberian kepada Marzuki diserahkan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha yang ditunjuk langsung untuk menjadi perusahaan pemenang lelang dalam proyek e-KTP.

Awalnya, Andi bertemu dengan Sugiharto di ruang kerja Sugiharto pada Februari 2011.

Andi menyampaikan kepada Sugiharto bahwa untuk kepentingan penganggaran di DPR, ia akan memberikan uang sebesar Rp 520 miliar kepada beberapa pihak.

"Salah satunya kepada Marzuki Alie, sebesar Rp 20 miliar," ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/3/2017).

Selain kepada Marzuki, Andi juga memberikan uang kepada Ketua Fraksi Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum sebesar Rp 20 miliar, dan politisi Partai Golkar sebesar Rp 20 miliar.

Kemudian, kepada Partai Golkar dan Partai Demokrat, masing-masing sebesar Rp 150 miliar.

Selain itu, kepada PDI Perjuangan dan partai-partai lain, yang masing-masing menerima sebesar Rp 80 miliar.

Adapun terkait dugaan aliran dana ke Demokrat, Marzuki enggan mengomentari.

Menurut dia, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang lebih mengetahui hal tersebut.

"Kalau partai saya tidak tahu. Tanya Anas sebagai (mantan) Ketum. Sebagai pribadi enggak ada yang hubungi saya mau kasih duit," kata Marzuki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com