Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cari Hakim MK yang Berintegritas, Pansel Gandeng Polri, KPK, hingga BIN

Kompas.com - 28/02/2017, 13:30 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim panitia seleksi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggandeng sejumlah institusi negara dalam rangka mencari sosok calon hakim MK yang berintegritas.

Lembaga negara yang dimaksud, yakni Polri, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Intelijen Negara (BIN), dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK).

"Semuanya itu untuk melacak track record serta integritas mereka yang mendaftar," ujar Ketua Pansel Harjono di Gedung I Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta pada Selasa (28/2/2017).

Selain tentang  integritas, Harjono menambahkan bahwa ada pengaturan lebih spesifik tentang syarat doktor hukum bagi pendaftar rekrutmen hakim MK.

Dalam ketentuan, sosok yang diperbolehkan untuk mendaftar sebagai calon hakim MK adalah yang memiliki gelar doktor. Namun, pansel sedikit melengkapi aturan itu.

"Tapi, tidak berarti gelar doktornya harus linear dengan  pendidikan S1-nya. S1-nya hukum, magisternya bidang hukum lain, doktornya juga yang lain, dia punya hak untuk mendaftarkan diri," ujar Harjono.

Diketahui, pendaftaran calon hakim MK dibuka pada 22 Februari 2017. Pendaftaran ditutup pada 3 Maret 2017. Pada 10 Maret 2017, pansel akan mengumumkan nama-nama bakal calon hakim MK yang lolos syarat administrasi.

Setelah itu, nama-nama itu akan mengikuti seleksi wawancara, yakni pada 13 hingga 16 Maret 2017. Pansel kemudian akan menggodok serta mengerucutkan ke tiga nama saja.

"Tanggal 31 Maret itu sudah harus menghasilkan calon untuk diajukan ke Presiden. Presiden sendiri nanti memiliki waktu tujuh hari untuk menetapkan hakim MK definitif," ujar Harjono.

Proses seleksi dilakukan untuk mengganti hakim Patrialis Akbar yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi(MKMK) merekomendasikan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Patrialis.

Dalam pertimbangannya, MKMK menilai Patrialis melanggar etik berat lantaran membocorkan putusan perkara yang sifatnya rahasia.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil ketua dan anggota hakim Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa sebagai saksi, terkait kasus yang menjerat Patrialis Akbar. Pemeriksaan para hakim konstitusi dilakukan untuk mengetahui peran dan posisi hakim konstitusi dalam memutus perkara yudicial review. Untuk pemeriksaan Kamis (16/2) pagi, KPK memanggil Ketua MK Arief Hidayat. Selain Ketua MK, dua hakim lain yang ikut memutus perkara judicial review undang-undang nomor 41 tahun 2014, tentang peternakan dan kesehatan hewan. Judicial review ini jadi alasan suap yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Pastikan Keamanan Pasokan Energi, Komut dan Dirut Pertamina Turun Langsung Cek Kesiapan di Lapangan

Nasional
Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Bersikeras Usung Ridwan Kamil di Jawa Barat, Golkar: Di Jakarta Surveinya Justru Nomor 3

Nasional
Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Soal Tawaran Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Sandiaga: Lebih Berhak Pihak yang Berkeringat

Nasional
PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

PPP Tak Lolos Parlemen, Sandiaga: Saya Sudah Dievaluasi

Nasional
Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Respons Menko PMK, Komisi VIII DPR: Memberi Bansos Tidak Hentikan Kebiasaan Berjudi

Nasional
Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Eks Penyidik Sebut KPK Tak Mungkin Asal-asalan Sita HP Hasto PDI-P

Nasional
Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com