Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrasi Permen Karet

Kompas.com - 26/02/2017, 06:42 WIB

Oleh: Budiarto Shambazy

Dalam acara pelantikan DPP Partai Hanura, Rabu (22/2), Presiden Joko Widodo mengatakan demokrasi kita sudah kebablasan.

"Demokrasi yang berkembang saat ini memang sudah kebablasan. Aliran-aliran ekstremis hingga ujaran kebencian, saling hujat dan fitnah terus berkembang. Oleh karena itu, penegakan hukum harus dijalankan dengan optimal," kata Presiden.

Kalau tidak diatasi, Presiden Jokowi khawatir akan mengarah pada upaya memecah belah bangsa. Untuk itu, Jokowi mengatakan kunci dari semua masalah tersebut adalah penegakan hukum.

"Kuncinya dalam demokrasi yang kebablasan adalah penegakan hukum. Aparat hukum harus tegas tidak perlu ragu," kata Jokowi.

Demokrasi artinya sebuah bentuk pemerintahan di mana kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat dan dipercayakan kepada para politisi yang dipilih melalui pemilu bebas.

Kebablasan artinya terlewat dari batas atau tujuan yang sudah ditentukan alias keterlaluan.

Kita sudah hampir 72 tahun mempraktikkan tiga jenis demokrasi sejak merdeka. Ada demokrasi liberal ala Barat periode 1945-1959, Demokrasi Terpimpin ala Bung Karno periode 1959-1967, Demokrasi Pancasila ala Pak Harto-Pak Habibie periode 1967-1999, dan kembali ke demokrasi liberal sejak Reformasi 1999 sampai sekarang.

Pada periode demokrasi liberal 1945-1959, tak sedikit yang kecewa dengan ingar bingar politik.

Kabinet jatuh-bangun, ketegangan parlemen versus TNI AD berpuncak pada peristiwa 17 Oktober 1952, pemberontakan terjadi di beberapa provinsi, Wapres Mohammad Hatta mundur, pengusiran terhadap orang-orang Belanda dan Tiongkok, dan akhirnya memaksa Bung Karno menggunakan tangan besi lewat Dekrit Presiden 5 Juli 1959.

Pada dekade 1950 itu sering terdengar istilah "krisis" dan "lagi-lagi krisis". Apakah Demokrasi Terpimpin menyelesaikan berbagai masalah tersebut? Ternyata belum tentu.

Pembangunan politik, ekonomi, sosial, dan budaya yang cukup teratur memang sudah dimulai oleh kabinet-kabinet kerja.

Di lain pihak, dana, tenaga, dan waktu tersedot untuk politik konfrontasi terhadap Malaysia dan juga ambisi politik luar negeri Bung Karno.

Jangan lupa pula, Bung Karno menangkapi oposisi dan membredel pers.

Era Demokrasi Pancasila yang dimulai Pak Harto sebenarnya kurang lebih mengulang lagi apa yang dilakukan oleh Orde Lama.

Namun, partai-partai dibonsai melalui fusi dan peran ABRI dan birokrasi sangat dominan bertugas mengamankan kemenangan Golkar pada pemilu 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan terakhir 1997.

Fitur Demokrasi Pancasila yang paling menonjol adalah KKN yang dilakukan oleh mereka yang sampai kini faktanya bahkan masih bercokol.

Budaya anti korupsi yang digalang sejak 1945 dihancurkan dalam sekejap oleh rezim kleptokrasi ala Orde Baru.

Lalu bagaimana dengan demokrasi liberal sejak 1999? Faktanya korupsi makin menggila dan telah memecahkan rekor KKN ala Orde Baru.

Ibaratnya kita menerapkan "Trias Poli-thieves" yang dilakoni oleh tiga cabang kekuasaan: "execu-thieves", "legisla-thieves", dan "judica-thieves".

Suka atau tidak, sebenarnya "Orba (Orde Bablas) Jilid 2" dimulai sejak Reformasi 1999. Pada tahun-tahun itulah sudah mulai terdengar istilah kebablasan untuk melukiskan betapa penguasa dan juga rakyat kita kurang paham demokrasi.

Kalangan yang skeptis menyebutkan bahwa budaya politik kita yang masih tradisional sesungguhnya tidak kompatibel dengan demokrasi liberal.

Ada juga yang berteori, demokrasi kita "masih muda". Demokrasi adalah proses trial and error yang akan semakin matang jika diselenggarakan secara saksama oleh ketiga cabang kekuasaan dalam pengawasan efektif oleh rakyat, LSM, dan pers.

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

Nasional
Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

Nasional
Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com