Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolda Metro Jaya Minta Diajari Hentikan Kasus Rizieq, Kritik Pengacara Ahok untuk Ahli Pidana, dan soal Jokowi "Ngakak"

Kompas.com - 23/02/2017, 07:02 WIB

PALMERAH, KOMPAS.com — Berita-berita populer di Kompas.com pada Rabu (22/2/2017) kemarin didominasi dengan pemutakhiran berita-berita lama.

Berita yang berisi komentar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan soal permintaan penghentian kasus Rizieq Shihab menempati urutan pertama.

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan memaparkan, polisi tidak bisa sewenang-wenang menghentikan perkara yang tengah berjalan tanpa penyelidikan yang utuh.

Berita populer kedua berasal dari arena sidang terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama. Pengacara Basuki mengkritik ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir, yang dianggapnya telah melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli.

Di luar dua berita itu, ada beberapa berita unik yang perlu disimak, di antaranya kabar rombongan Raja Arab Saudi yang akan berkunjung ke Indonesia dengan naik 6 Boeing dan 1 Hercules. Ada pula soal Jokowi yang ngakak mendengar pidato Oesman Sapta.

Bagi Anda yang tak sempat mengikuti berita-berita Kompas.com kemarin, daftar rangkuman berita di bawah ini layak Anda jadikan "sarapan pagi" kali ini. Jangan sampai ketinggalan update berita, silakan disimak:

 

Nibras Nada Nailufar Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan usai patroli pengamanan Pilkada di Mapolda Metro Jaya, Rabu (15/2/2017).
1. Kapolda Metro: Ajarkan Saya Cara Menghentikan Kasus Rizieq

Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan heran ketika ditanya soal permintaan Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang meminta kasusnya dihentikan.

Menurut dia, polisi tidak bisa sewenang-wenang menghentikan perkara yang tengah berjalan tanpa penyelidikan yang utuh.

"Saya tidak mengerti gimana menghentikannya, penyidikan ada, tanya penyidiknya langsung coba. Gimana cara penghentiannya, ajarkan saya," kata Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/2/2017).

Iriawan mengatakan, saat ini penyidik tengah bekerja untuk menguatkan dugaan pelanggaran pidana dalam sejumlah kasus Rizieq di Polda Metro Jaya, seperti kasus uang bergambar palu arit.

Iriawan membantah, polisi tak mampu menemukan unsur pidana dalam kasus ini seperti yang pernah disampaikan pengacara Rizieq.

Baca selengkapnya di sini. 


AFP PHOTO / POOL / Tatan SYUFLANA Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di ruang sidang PN Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
2. Pengacara Ahok: Baru Sekarang Saya Menemukan Ahli Begini

Pengacara Basuki Tjahaja Purnama mengkritik saksi ahli pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Mudzakkir. Pengacara heran dengan Mudzakkir yang mengatakan bahwa tiap orang boleh melaporkan sesuatu ke polisi meski tidak bisa menjelaskan secara detail hal yang dilaporkannya.

"Saya tambahkan ahli yang lebih parah ya, yang melanggar asas-asas keilmuan seorang ahli, bahwasanya tiap orang boleh melaporkan, kalau perlu bisik-bisik biar nanti serahkan ke polisi tentang apa pasal dan siapa pelakunya tentang perbuatan yang dilakukan," ujar seorang pengacara Basuki, Teguh Samudra, di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Teguh mengatakan, Mudzakkir beranggapan tidak masalah jika pelapor salah dalam membuat surat laporannya. Misalnya kesalahan soal waktu kejadian.

Teguh bingung karena Mudzakkir tidak mempermasalahkan kesalahan itu. Sebab, nantinya bisa diperjelas ketika proses pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com