Undang Mendagri pekan depan
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan bahwa komisinya akan melaksanakan rapat kerja dengan Mendagri, Rabu 22 Februari mendatang.
Dalam kesempatan tersebut, Komisi II mempersilakan bagi siapapun pihak yang ingin meminta penjelasan komprehensif dari Mendagri terkait status Ahok.
"Ini raker reguler kami. Tapi tidak menutup kemungkinan dalam raker akan muncul tentang status pemberhentian," kata Amali.
Rapat kerja tersebut tak digelar khusus untuk meminta penjelasan Mendagri melainkan telah terjadwal sebelumnya.
Jadwal tersebut ditetapkan menyusul diselenggarakannya Pilkada Serentak 2015 pada Rabu 15 Februari 2017 dan menyesuaikan agenda Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu), dimana mayoritas anggota Pansus berasal dari Komisi II.
"Kami harapkan beliau pada saat raker dengan Komisi II sudah juga ada posisi yang jelas dari pemerintah, baik itu audah ada tuntutan jaksa maupun fatwa dari MA yang sedang ditunggu," kata dia.
Empat fraksi resmi mengusulkan hak angket terkait status Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang aktif kembali sebagai Gubernur DKI Jakarta, yaitu Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Pengangkatan Ahok dinilai cacat yuridis karena bertentangan dengan Pasal 83 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Adapun bunyi pasal tersebut adalah:
1. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.
3. Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota. Sementara itu, Ahok didakwa Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penodaan agama dengan hukuman penjara 5 tahun dan 4 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.