Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Bakal Lobi Fraksi-fraksi di DPR untuk Membatalkan Hak Angket

Kompas.com - 14/02/2017, 18:26 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Eriko Sotarduga menyatakan, fraksinya di DPR akan melobi seluruh fraksi agar tak meloloskan hak angket terkait tidak diberhentikannya Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI.

Sejauh ini sudah ada empat fraksi yang kini telah mengajukan yakni fraksi Gerindra, Demokrat, PKS, dan PAN.

"Kami akan bicara dengan teman-teman juga, artinya akan kami lobi semua pihak di parlemen, hal-hal ini normal saja, kami lakukan lobi, bicara ada hal apa sih di balik semua ini," kata Eriko saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

Ia menilai usulan hak angket sangat janggal mengingat ada banyak cara yang bisa ditempuh sebelum menempuh hak istimewa DPR itu. 

(Baca: Usulan Hak Angket Status Ahok Dibawa ke Rapat Paripurna)

Eriko menduga, pengajuan hak angket ini tak lepas dari dinamika Pilkada DKI yang seolah punya korelasi kuat dengan dinamika politik nasional.

Padahal, kata Eriko, semestinya konstelasi politik di Pilkada DKI tidak dibawa ke parlemen sehingga membuat situasi politik nasional menjadi tak kondusif.

Ia juga menyayangkan adanya upaya yang menghubung-hubungkan Pilkada DKI dengan Pemilu Presiden 2019 sehingga membuat suhu politik kian panas. Padahal, Pilpres 2019 masih lama. 

"Kalau untuk pertarungan pilpres kan masih jauh 2019. Dan yang menarik ada partai yang selama ini kami bersama-sama di pemerintahan (ajukan hak angket) dan ini akan kami bicarakan dengan semuanya," papar Eriko.

Langkah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang kembali mengaktifkan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta memunculkan wacana hak angket.

Menurut para pengusul hak angket, pemerintah telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah karena tak memberhentikan Ahok yang berstatus terdakwa.

(Baca: Fadli Zon Tegaskan Hak Angket soal Ahok Tak untuk Makzulkan Presiden)

Mereka pun menilai, pemerintah melanggar Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada karena melakukan serah terima jabatan pada 11 Februari 2017, yang masih termasuk masa kampanye.

Sejauh ini, empat fraksi di DPR yakni PAN, Demokrat, Gerindra, dan PKS secara resmi menyerahkan draf usulan hak angket kepada pimpinan DPR.

Ahok kini berstatus terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Dia didakwa dengan Pasal 156 atau Pasal 156a. 

Kompas TV Wacana hak angket digulirkan sejumlah anggota DPR dari sejumlah fraksi untuk menyelidiki adanya dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan pemerintah, ketika mengaktifkan kembali Basuki Tjahaja Purnama menjadi Gubernur DKI Jakarta. Lalu salahkah pemerintah dan perlukah hak angket digalang di DPR? Kompas Malam akan membahasnya dengan anggota Komisi II yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Arif Wibowo, Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azikin Solthan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com