Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Lanjutkan Usulan Hak Angket meski Pemerintah Tunggu Fatwa MA

Kompas.com - 14/02/2017, 14:29 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan, hak angket terkait langkah pemerintah yang tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta akan tetap berlanjut.

Selaku inisiator hak angket, Gerindra menganggap, pengajuan angket tak perlu menunggu fatwa Mahkamah Agung.

Pemerintah saat ini tengah melakukan konsultasi dengan MA terkait penafsiran pasal-pasal yang menjerat Ahok dalam kasus dugaan penodaan agama.

Penafsiran itu mengenai Pasal 83 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Fatwa itu tidak mengikat, tindakan melanggar undang-undang telah dilakukan Presiden. ini sudah jelas ada pelanggaran. Di MA kan prodes yudikatif, kalau di DPR proses politik, proses legislatif. Itu dua hal yang berbeda," kata Fadli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2017).

(Baca: Fraksi PDI-P: Hak Angket Status Ahok Turunkan Derajat Hak Anggota DPR)

Menurut Fadli, apa yang dilakukan sebagian anggota DPR dengan menggulirkan hak angket merupakan hal yang wajar.

Langkah ini merupakan bentuk pengawasan atas dugaan pelanggaran undang-undang.

Sebab, kata Fadli, ada pula kepala daerah berstatus terdakwa dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun yang diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), yakni Bupati Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

Oleh karena itu, ia menilai, Mendagri tebang pilih dalam menegakkan aturan.

"Sudah ada yurisprudensinya kalau terdakwa, meski dengan ancaman hukuman di bawah lima tahun, itu diberhentikan, ini kenapa Ahok enggak diberhentikan," ujar Fadli.

Hal senada diungkapkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

Ia menyatakan, proses di DPR berbeda dengan proses di MA. Apalagi, menurut Fahri, desakan dari para pengusul cukup kuat. 

Jumlah pengusul mencapai 90 orang yang berasal dari empat fraksi.

Dari segi syarat, jumlah tersebut lebih dari cukup. Sebab syarat minimal pengajuan hak angket ialah usulan ditandatangani lebih dari satu fraksi dengan jumlah tanda tangan 25 orang.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com