Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah JK, Jokowi Mengaku Belum Instruksikan Harmonisasi Menhan-Panglima TNI

Kompas.com - 08/02/2017, 08:03 WIB
Ihsanuddin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo membantah pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal adanya instruksi agar dilakukan harmonisasi antara Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Panglima TNI Jendral Gatot Nurmantyo.

"Belum," kata Jokowi singkat, di Jakarta, Selasa (7/2/2017) malam.

Jokowi mengaku belum mendengar keluhan Panglima TNI terkait Menhan yang disampaikan saat rapat kerja di Komisi I DPR.

Jokowi akan segera mengecek Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang dipermasalahkan Panglima TNI.

"Nanti permen (peraturan menteri)-nya saya lihat dulu," kata Jokowi.

(Baca: Menurut Kalla, Wiranto Diminta Perbaiki Komunikasi Menhan dan Panglima TNI)

Menurut Wapres, Jokowi telah menginstruksikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto, Menhan, dan Panglima TNI agar aturan terkait pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) diharmonisasi kembali.

Hal itu menyusul pernyataan keduanya terkait pembelian helikopter AgustaWestland AW101. Keduanya sama-sama mengaku tidak tahu soal pembelian heli tersebut.

“Kemarin Presiden sudah intruksikan agar diatur harmonisasinya, aturannya kembali antara Panglima dan Menhan dan Menko-nya,” ujar Kalla seusai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional BKKBN di Jakarta, Selasa (7/2/2017).

Tak tahu pembelian heli AW101

Saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, Senin (6/2/2017), Menhan dan Panglima TNI mengaku tidak mengetahui ihwal pembelian helikopter AW101.

Menhan Ryamizard Ryacudu mengatakan, AW101 pada awalnya dipesan untuk helikopter kepresidenan sehingga dibeli melalui Sekretariat Negara.

"Itu dulu (dibeli untuk) pesawat kepresidenan. Pesawat presiden itu melalui Setneg. Uangnya dari Setneg. Jadi Menteri Pertahanan enggak tahu apa-apa," ujar Ryamizard, seusai rapat kerja dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Sementara itu, Panglima TNI juga mengaku tidak tahu soal pembelian helikopter itu. Ia menyinggung adanya Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 28 Tahun 2015 yang mengurangi kewenangannya sebagai Panglima TNI.

"Saya tidak mengatur anggaran AU berapa, AD berapa, AL berapa. Anggaran langsung tanggung jawab ke Kemenhan, tidak melalui Panglima," ujar Gatot.

"Dengan demikian, Panglima sulit bertanggung jawab dalam pengendalian terhadap tujuan sasaran penggunaan anggaran TNI, termasuk angkatan," kata dia.

Kompas TV Kontroversi Pembelian Helikopter AW 101
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com