JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengatakan, peredaran dan pengendalian bisnis narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) bukanlah hal baru bagi masyarakat.
Erwin menilai, lapas sudah tidak lagi efektif sebagai institusi pemasyarakatan. Oleh karena itu, Erwin mengusulkan, privatisasi lapas menjadi salah satu jalan keluar untuk mengatasi peredaran narkoba.
"Tidak ada cara lain selain mendekonstruksi konsep lapas saat ini. Ide tentang privatisasi lapas mungkin jadi salah satu jalan keluar," kata Edwin melalui pesan singkat, Jumat (3/2/2017).
Menurut Erwin, pemerintah perlu membuka peran serta pihak swasta dalam pengelolaan lapas. Ia mencontohkan, konsep privatisasi lapas telah terjadi di negara lain, seperti di Amerika Amerika Serikat.
"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi buruknya pengelolaan penjara oleh negara. Negara perlu jujur bahwa mereka tidak punya kapasitas, baik sumber daya manusia dan anggaran dalam melakukan pembinaan (narapidana)," ucap Erwin.
Erwin menyebutkan, masuknya pihak swasta dalam pengelolaan lapas bisa memberikan nilai tambah ekonomi. Hal itu, lanjut dia, akan memberikan keuntungan pada pengelolaan lapas dan narapidana.
"Menghasilkan nilai ekonomi dengan melakukan suatu pekerjaan. Selain pengelola mendapatkan hasil ekonomi, narapidana juga memiliki hak yang sama," ucap Erwin.
Dikutip dari harian Kompas, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 lapas.
"Kami dapat membuktikan keterlibatan 22 LP itu dengan bukti akurat," kata Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).
Belakangan, data menunjukkan lapas yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.
(Baca: Menkumham Minta BNN Serahkan Data Bandar Narkoba di 39 LP)
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan, hampir seluruh Lapas di Indonesia terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba.
"Praktik bisnis gelap narkoba dari balik penjara banyak terjadi di LP di kota-kota besar, yaitu LP Cipinang dan LP Wanita Pondok Bambu di Jakarta, LP Kerobokan di Bali, LP Medaeng di Surabaya, dan LP Pemuda Tangerang," kata Arman.
Dia menambahkan, BNN dan Polri tak punya kewenangan mandiri membersihkan praktik ini di Lapas.
(Baca: Soal Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas, Yasonna Nilai Memalukan)