JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mengatakan, pihak kementerian sudah melakukan sejumlah langkah untuk mengantisipasi peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan.
Hari ini, Yasonna memberikan pengarahan kepada seluruh eselon II terkait maraknya peredaran narkoba. Apalagi, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mengungkap bahwa terdapat bisnis narkoba yang dijalankan dari balik penjara, dalam 39 lapas di Indonesia.
"Saya tadi pengarahan kepada seluruh eselon II. Saya bilang ini memalukan. Enggak boleh lagi," kata Yasonna di Komplek Kemenkumham, Jakarta, Jumat (3/2/2017).
Menurut Yasonna, Kemenkumham telah bekerja dengan BNN dan kepolisian untuk membasmi peredaran narkoba di lapas. Sejak dua bulan lalu, rapat kerja khusus di antara ketiga institusi itu telah dilakukan.
Yasonna menyebutkan, telah terjadi ratusan operasi pembasmian narkoba di lapas. Menurut dia, akibat operasi itu telah terjadi penurunan angka peredaran narkoba.
"Tapi tidak mudah tampaknya, karena ini menyangkut uang yang sangat besar, jaringan yang besar," ujar Yasonna.
Yasonna berharap, BNN dan kepolisian dapat memberikan data jaringan peredaran narkoba. Dengan begitu, Kemenkumham dapat segera menindaklanjuti.
Dikutip dari harian Kompas, Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso mengatakan, pihaknya menemukan 72 jaringan narkoba internasional yang bergerak di Indonesia dan memanfaatkan para napi di 22 lapas.
"Kami dapat membuktikan keterlibatan 22 LP itu dengan bukti akurat," kata Budi Waseso, Kamis (2/2/2017).
Belakangan, data menunjukkan lapas yang terindikasi jadi tempat transaksi narkoba bertambah menjadi 39.
(Baca: Bisnis Narkoba di Indonesia Dikendalikan dari 39 LP)
Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Inspektur Jenderal Arman Depari mengungkapkan, hampir seluruh Lapas di Indonesia terindikasi sebagai tempat transaksi narkoba.
"Praktik bisnis gelap narkoba dari balik penjara banyak terjadi di LP di kota-kota besar, yaitu LP Cipinang dan LP Wanita Pondok Bambu di Jakarta, LP Kerobokan di Bali, LP Medaeng di Surabaya, dan LP Pemuda Tangerang," kata Arman.
Dia menambahkan, BNN dan Polri tak punya kewenangan mandiri membersihkan praktik ini di Lapas.