Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Anggap Tak Perlu Ada Pemantauan Intensif dalam Sidang Ahok

Kompas.com - 03/02/2017, 17:54 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menilai, tak perlu dilakukan pengawasan intensif terhadap jalannya persidangan kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Gubernur nonaktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Pernyataan Prasetyo menanggapi permintaan Majelis Ulama Indonesia agar mengintensifkan pemantauan tersebut.

Menurut Prasetyo, hakim merupakan pihak yang berwenang sebagai "wasit" dalam persidangan.

"Tanya hakimnya, yang memimpin sidang kan hakim. Jaksa hanya memberikan saran saja," ujar Prasetyo, di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (3/2/2017).

Prasetyo mengatakan, hakim juga berwenang membatasi pertanyaan yang sekiranya layak ditanyakan dalam sidang atau tidak.

Jaksa penuntut umum, kata dia, telah berulang kali mengingatkan kepada pihak pengacara untuk bertanya sesuai konteks masalahnya.

"Jadi jangan semuanya menyalahkan jaksanya. Saya tidak terima itu," kata Prasetyo.

Jaksa juga mengingatkan agar pertanyaan yang disampaikan tidak berulang-ulang.

Ia mengaku kerap menerima keluhan jaksa yang lelah mengingatkan agar pertanyaan yang disampaikan lebih fokus.

"Jadi harus dihargai itu. Jangan nanti ada praduga macam-macam, salahkan jaksa terus," kata dia.

Sebelumnya, MUI menganggap nilai etika dan kehormatan lembaga peradilan tak diindahkan dalam sidang Ahok.

Kemudian, MUI juga meminta Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung untuk menegakkan kode etik lembaga peradilan dalam pemeriksaan perkara Ahok.

Dalam persidangan kasus penodaan agama, Selasa (31/1/2017), Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf.

Menurut Ahok, Ma'ruf yang hadir sebagai saksi dari jaksa penuntut umum itu menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Selain itu, kata Ahok, pengacaranya memiliki bukti tentang adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana.

Namun, Ma'ruf membantah adanya telepon itu.

Belakangan, Ahok menyampaikan permintaan maaf kepada Ma'ruf Amin.

Dia juga menegaskan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin. Terkait permohonan maaf Ahok, Ma'ruf mengaku sudah memaafkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com