Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Indonesia Kekurangan 1.500 Hakim Pengadilan Negeri

Kompas.com - 03/02/2017, 16:22 WIB
Kristian Erdianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, saat ini Indonesia mengalami kekurangan hakim terutama di tingkat pengadilan negeri.

Menurut Aidul, setidaknya Indonesia membutuhkan 1.500 hakim untuk ditempatkan di seluruh daerah.

Hal tersebut dia ungkapkan saat bertemu dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2017).

"Tadi saya sampaikan ke Pak Menko, kurang lebih kita kekurangan 1.500 hakim untuk seluruh Indonesia," ujar Aidul usai pertemuan.

Aidul menuturkan, kekurangan hakim tersebut disebabkan karena berdirinya pengadilan negeri baru sejalan dengan pemekaran wilayah sebanyak 60 kabupaten dan kota.

Jumlah yang ada tidak mencukupi kebutuhan hakim di seluruh pengadilan negeri.

Lebih jauh, lanjut Aidul, kebutuhan hakim tidak diimbangi dengan percepatan proses seleksi.

"Di beberapa tempat hakim hanya tinggal tiga orang. Kalau sudah begitu tidak boleh ada yang sakit," kata dia.

Dalam pertemuan tersebut KY dan Kemenko Polhukam sepakat untuk membentuk tim pengkaji untuk memecahkan persoalan tersebut.

KY juga mengusulkan seleksi hakim tingkat pertama diadakan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Tidak menutup kemungkinan seleksi hakim tingkat pertama melalui Perppu karena sudah kritis, kita harus penuhi banyak kebutuhan hakim di daerah sementara sudah banyak hakim yang pensiun atau meninggal dunia," kata Aidul.

Selain masalah kekurangan hakim, Aidul juga menyampaikan soal kekosongan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Mahkamah Agung.

Empat hakim ad hoc yang ada akan memasuki masa pensiun pada April 2017 mendatang, sementara calon yang sudah diajukan KY ditolak DPR.

Aidul memandang pengisian hakim PHI akan memakan waktu yang lama jika KY kembali melakukan seleksi.

Oleh sebab itu dia mengusulkan dua hal kepada pemerintah, yakni mempercepat proses seleksi dan keputusan perpanjangan masa pensiun Presiden.

"Usulan pertama melakukan seleksi cepat. Kedua bisa saja dengan perpanjangan oleh Lresiden tapi ini memang beresiko karena hakim adhoc dipilih dari undang-undang," ungkap dia. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com